HukumTerbaru

Kemenkominfo Tak Jamin Data Seluler Masyarakat Aman

NUSANTARANEWS.CO – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) tak menjamin sepenuhnya keamanan data seluler masyarakat yang telah diregistrasi. Kebocoran masih berpotensi ada.

“Tidak perlu dikhawatirkan, apalagi memang SMS itu kan hanya nomer KK dan nomer NIK, bukan konten dari KK-nya. Ini kalau pun masih ada kebocoran-kebocoran belum tentu dari situ, ujar Staf Ahli Kemenkominfo Bidang Hukum, Henri Subiakto di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/11/2017).

Hanya saja, Henri mengatakan keamanan data tersebut sudah dijamin oleh sejumlah aturan dan regulasi. “Kalau sampai bocor siapa yang bertanggung jawab sudah ada,” katanya.

Belakangan, muncul kekhawatiran publik setelah pemerintah mewajibkan semua pengguna telepon seluler untuk registrasi ulang kartu prabayar dan pascabayar dengan menambahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Publik khawatir, datanya nanti akan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu, dan apalagi setidaknya ada tiga lembaga yang berhak menyimpan data-data tersebut di antaranya Kemenkominfo, Kemendagri (Dirjen Dukcapil) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga:  Polres Sumenep Gelar Razia Penyakit Masyarakat di Cafe, 5 Perempuan Diamankan

“Norma-norma sudah ada sanksi hukumnya kemudian dari sisi teknis ada ISO, sistem dibuat sedemikian rupa agar tidak mudah diambil,” sebut Henri.

Kekhawatiran publik tampaknya tak berlebihan. Pasalnya, UU Perlindungan Data dan Privasi masih belum ada. Hal ini disampaikan anggota komisi I DPR RI, Roy Suryo. Politisi Partai Demokrat yang juga seorang ahli telematika ini juga khawatir bahwa data tersebut rawan dibobol orang. “Itu rawan bobol,” ujar Roy.

Menurut Roy, belum ada UU yang mendukung operator untuk melindungi data pelanggan. Sehingga, kenyaman dan keamanan masyarakat dipertaruhkan.

“Secara non teknis saya sarankan kepada negara. Kepada pemerintah wajibkan operator melindungi data pelanggannya,” aku Roy.

Memang, kata dia, kita sudah memiliki UU Telekomunikasi, pasal 36 tahun 1999, tetapi sudah harus diperbaiki karena tak mumpuni di tengah derasnya perkembangan teknologi. “Memang harus sudah diperbaiki. Kita kembali ke komisi I untuk mengawal perubahan dari UU itu,” ucap Roy. (ed/uck)

Baca Juga:  DPRD Nunukan Berharap Semenisasi di Perbatasan Dapat Memangkas Keterisolasian

Editor: Eriec Dieda/NusantaraNews

Related Posts

1 of 10