NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemilik akun facebook dengan nama Riski Fanandes salah seorang pelaku yang diduga menghina calon wakil presiden nomor 01, KH. Ma’ruf Amin pada Jumat (28/12/2018) resmi dilaporkan oleh Tim Khusus Pemantapan Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin (TPP DOA) ke Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: Hina Prabowo, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dilaporkan ke Bawaslu
Riski diporkan karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap salah satu peserta pemilu. “Beberapa hari lalu beredar di media sosial video KH Ma’ruf Amin menggunakan topi Sinterklas. Video tersebut, diduga dibuat dan disebarkan oleh Riski Fanandes,” kata Kordinator Tim Relawan Bersatu (TRB), Ayep Zaki saat dampingi TPP DOA seusai mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jumat pagi (28/12/2018) di kawasan Gambir, Jakarta.
Menurut Ayep Zaki, Riski sudah melakukan tindakan yang tidak sopan, dan menghina calon wakil presiden yang saat ini menjadi pasangan capres Joko Widodo.
“Tindakan itu sudah sangat kurang ajar dan tidak sopan, sebuah tindakan yang amat tidak terpuji dilakukan oleh saudara Riski, yaitu menghina KH. Ma’ruf,” jelasnya.
Dalam kasus ini, pelaku bisa dikenai Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 35 Undang-undang Nomor 27 tahun 2017 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebagai informasi, sebelumnya sebuah video KH Ma’ruf Amin menyampaikan ucapan selamat hari raya Natal beredar. Video Ma’ruf Amin yang semula mengenakan pakaian khas yakni sarung, peci dan sorban diedit menjadi pakaian Sinterklas.
Video Ma’ruf Amin yang diedit mengenakan pakaian Sinterklas itupun kemudian tersebar luas dan viral diberbagai media sosial.
Editor: Romadhon