NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Peran Serta Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Richard Marolop Nainggolan mengungkapkan penyalahgunaan Narkoba di tengah pandemi mengalami peningkatan. Untuk itu, perlu langkah sistematis dalam mengatasi persoalan tersebut. Pasalnya, persoalan Narkoba merupakan kejahatan yang tergolong sistematis.
“Jadi kalau kita melihat data yang ada, memang ada kecenderungan malah tinggi, tapi juga bisa dikatakan bahwa justru kondisi-kondisi inilah yang dimanfaatkan oleh pebisnis Narkoba,” ujar Richard saat menjadi narasumber Ngopi Podcast bertajuk “Ancaman Narkoba di Masa Pandemi Covid-19, WAR ON DRUGS !!!”, Rabu (21/7).
Dirinya mengamini bila di tengah pandemi Covid-19 tingkat stres masyarakat terbilang tinggi. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa penyalahgunaan Narkoba meningkat. Kondisi seperti ini dimanfaatkan oleh pebisnis atau bandar Narkoba. Di satu sisi, dirinya menduga ada pihak yang juga ingin menghancurkan bangsa Indonesia dengan menjerumuskannya pada dunia Narkoba.
Ia membandingkan kasus penyalahgunaan Narkoba yang ditangani BNN dan Polri pada 2019 dan 2020. Pada 2019, sebelum pandemi menjalar di Indonesia terjadi ada 40.756 kasus yang ditangani. Sedangkan pada 2020 saat pandemi mulai merebak angkanya meningkat menjadi 45.227 kasus. Kendati demikian, ini juga bergantung pada keaktifan dari petugas dan masyarakat yang turut mempengaruhi.
Dia menjelaskan, untuk menangani penyalahgunaan Narkoba dibutuhkan perlawanan yang sistematis. Salah satunya, yakni dengan mengembangkan topik anti Narkoba ke dalam kurikulum pendidikan baik pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), maupun Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Nah kita sistematis melawan mereka, memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada anak-anak kita mulai dari kecil, tentu kita harapkan terstruktur juga karena kejahatan Narkoba juga terorganisir,” ujarnya.
Selain itu, dapat pula membentuk Satuan Tugas (Satgas) dan kementerian/lembaga melaksanakan 26 aksi khusus yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 yang kemudian diperbarui menjadi Inpres Nomor 2 Tahun 2020. Kemendagri sendiri telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019.
Sementara itu, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat yang juga menjadi narasumber pada kegiatan tersebut membeberkan persoalan terkait dengan penyalahgunaan Narkoba. Menurutnya, persoalan Narkoba bukan sekadar berorientasi pada bisnis tetapi merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Kita jangan hanya melihat bahwa ini adalah satu bisnis, tapi saya justru melihat di belakang ada maksud dari pihak-pihak tertentu untuk menghancurkan bangsa ini,” ujarnya.
Dirinya berharap, penanganan penyalahgunaan Narkoba bakal lebih fokus pada upaya pencegahan. Pencegahan ini harus dilakukan secara sistematis dengan melibatkan para tokoh dan ulama dalam menyosialisasikan terkait bahayanya penggunaan narkoba.
Selain itu, langkah lainnya yakni perlu adanya sosialisasi yang lebih baik terkait pecandu yang melapor. Sebab, tak semua masyarakat memahami bila pecandu melapor, tidak bakal dipidana. Mereka juga perlu diawasi agar tidak mengalami pemerasan. Persoalan lainnya adalah masih perlunya penambahan fasilitas rehabilitasi. “Kalau tiga hal utama ini kita benahi dengan baik Insya Allah akan tercapai indonesia yang bersinar itu tadi.” (Red)
Sumber: Puspen Kemendagri