Pemkab Sumenep Bentuk Tim Gabungan Selidiki Peredaran Rokok Ilegal

Pemkab Sumenep bentuk tim gabungan selidiki peredaran rokok ilegal.
Pemkab Sumenep bentuk tim gabungan selidiki peredaran rokok ilegal/Foto: Tim dari Pemkab Sumenep saat melakukan pendataan.

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep membentuk tim gabungan untuk menyelidiki informasi terkait peredaran rokok ilegal.

Pemkab Sumenep melibatkan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Bagian Perekonomian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mendalami informasi peredaran rokok ilegal.

Laili Maulidy, Kepala Satpol PP Sumenep mengatakan bahwa pengumpulan informasi itu dilakukan sejak tanggal 5 September 2022 ke depan selama 8 hari.

Mantan Kabag Perekonomian tersebut mengungkapkan, pengumpulan informasi terkait peredaran rokok ilegal akan lebih difokuskan di daerah daratan.

“Kegiatan pengumpulan informasi ini dilaksanakan di kecamatan wilayah daratan,” kata Laili Maulidy, Rabu, 7 September 2022.

Selanjutnya, Maulidy menjelaskan bahwa pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal sekaligus dimaksudkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat Sumenep.

“Kegiatan ini juga dalam rangka mensosialisasikan terkait ketentuan di bidang cukai,” jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi tentang aturan bea cukai rokok kepada distributor dan produsen. (mh)

Exit mobile version