Berita UtamaEkonomiLintas NusaPolitikTerbaru

Pemkab Nunukan Sampaikan Nota Ranperda Dana Cadangan Pilkada 2024 Didepan DPRD

Pemkab Nunukan Sampaikan Nota Ranperda Dana Cadangan Pilkada 2024 Didepan DPRD
Foto: Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah membacakan Nota Penjelasan Bupati Nunukan atas Ranperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Selasa (15/8/2023.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – DPRD Nunukan mengelar Rapat Paripurna ke 3 Masa Sidang I Tahun 2023 – 2024 DPRD Kab. Nunukan tentang : Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Nunukan atas Ranperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024.

Dalam yang juga dihadiri unsur Forkopimda tersebut, Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah membacakan Nota yang ditandatangani Bupati Nunukan, Hj..Asmin Laura Hafid.

“Berdasarkan undang-undang Dasar 1945 memberikan amanat bahwa kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat sehingga suara rakyat haruslah menjadi acuan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutur Hanafiah.

Penjabaran dari pengakuan kedaulatan rakyat tersebut, lanjutnya,  kemudian diterapkan dalam mekanisme demokrasi berbenruk pilkada langsung di mana rakyat diberikan keleluasaan untuk menentukan kepada daerah yang dianggap terbaik.

Baca Juga:  Pleno Kabupaten Nunukan: Ini Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 Untuk Caleg Provinsi Kaltara

Pemilihan Kepala Daerah secara langsung memerlukan biaya yang tidak sedikit dan wajib wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah mulai dari tahapan persiapan pelaksanaan dan penyelesaian Pilkada.

Untuk memastikan diselenggarakannya anggaran Pilkada Kabupaten Nunukan tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan pasal 76 ayat 5 Perda Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2022 tentang keuangan daerah bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan daerah.

“Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Nunukan mengusulkan dalam Perda tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2024 melalui pengaturan dana cadangan untuk Pilkada tahun 2024 dianggarkan pada tahun 2023 sebesar Rp. 50 miliar,” paparnya.

Kebijakan terhadap penganganggaran pemilukada sebagaimana disampaikan diatas merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam menjamin pelaksanaan demokrasi lima tahunan ini dapat berjalan dengan baik, sehingga kesiapan anggaran untuk pelaksanaan pemilukada di Kabupaten memiliki kesiapan yang cukup.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

“Sebagaimana rencana anggaran biaya yang telah di usulkan oleh penyelenggara pemilu dan telah diasistensi dengan memperhitungkan prioritas pembiayaan penyelengaraan serta dana sharing oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi,” jelasnya.

Diketahui, Pengusulan terhadap Ranperda dana cadangan ini, tidak termasuk pada program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Nunukan sebagaimana surat keputusan DPRD Nomor 9 tahun 2022 tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Nunukan, namun mengacu pada ketentuan pasal 41 pasal undamg- undang nomor 11 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pengusulan terhadap Ranperda dana cadangan ini untuk memberikan ruang kebijakan kumulatif terbuka terhadap peraturan daerah yang memiliki pertimbangan kemendesakan dan sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah sehingga  atas dasar tersebut pemerintah daerah Nunukan mengajukan rancangan peraturan dimaksud.

Dana Cadangan akan dihibahkan kepada KPU, Bawaslu dan semua stakeholder yang telibat dalam Pilkada Kab. Nunukan 2024. Jika dilihat dari perubahan Dapil dan penambahan jumlah penduduk, dana Cadangan Rp. 50 Miliar terbilang sedikit sehingga perlu dikaji lebih dalam lagi oleh DPRD untuk menambah anggaran tersebut. (ES)

Related Posts

1 of 94