OpiniPolitik

Pemilukada dan Demokrasi Kita

NUSANTARANEWS.CO –  Sejak proklamasi kemerdekaan dibacakan oleh the founding father atau para pendiri bangsa, rancangan negara dengan bentuk republik dan pilihan mereka terhadap demokrasi telah ditegaskan. Pilihan tersebut merupakan antitesis dari sistem monarki absolut. Demokrasi yang diimpikan menginstruksikan bahwa semua warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama di depan hukum, dipilih dan memilih dan sebagainya. Inilah yang kemudian dikenal denga istilah demokrasi substansial.

Lebih jelasnya, demokrasi substansial mengedepankan prinsip kesamaan di depan hukum, kesederajatan dalam hubungan antar manusia (egaliterianisme), menghormati keberagaman (pluralisme), anti diskriminasi, menjunjung toleransi dan menghargai hak asasi manusia. Selain itu, Demokrasi substansial mengedepankan kebebasan. Kebebasan berpendapat, kebebasan memilih dan dipilih serta kebebasan beragama dan berkeyakinan. Demokrasi substansial juga mengedepankan keadilan, kesejahteraan dan keamanan.

Dalam sistem politik Winston Churlchill, seorang negarawan dan mantan perdana menteri Inggris berpendapat bahwa “it has been said that demokracy is the worst form of goverment except all the others that have been tried”. Hal itu menyiratkan bahwa demokrasi bukan merupakan sistem terbaik tetapi belum ada sistem yang lebih baik dari sistem demokrasi. Adanya pemilu baik langsung maupun tidak langsung, semakin memantapkan  posisi demokrasi sebagai sistem yang lebih baik dibandingkan dengan sistem-sistem yang lain. Hal ini tentu berangkat dari barometer pengharagaan atas hak asasi manusia dan kesederajatan dalam hubungan antar masyarakat yang berujung pada hak dipilih dan memilih yang dimiliki demokrasi.

Baca Juga:  MKGR Jawa Timur Dukung HM Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Pemilu merupakan praktek dari hak dipilih dan memilih yang terkandung dalam demokrasi. Di Indonesia, sejak tahun 2004 pemilihan umum langsung telah digelar untuk yang pertama kalinya. Bahkan pertama kali di dunia. Pemilu langsung itu merupakan fenomena baru sistem politik dunia. Di mana negara dengan jumlah penduduk sekitar 250 juta jiwa menyelenggarakan pemilihan langsung dan terbilang berhasil.

Pemilihan langsung merupakan praktek dari hak memilih dan dipilih oleh masyarakat yang dimiliki demokrasi. Februari 2017 mendatang, sebagian bangsa ini akan kembali dihadapkan pada pesta demokrasi yaitu pemilukada serentak. Sistem pemilukada serentak ini adalah sistem yang baru. Sistem pemilukada serentak dilaksanakan berdasarkan amanat undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah melalui UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.

Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2015. Begitu pula pada pemilukada serentak Februari 2017 nanti.

Baca Juga:  Menang Pilgub, Cagub Luluk Janjikan Kesejahteraan Guru TK dan PAUD

Mengacu pada demokrasi substansial di atas yang anti diskriminasi, menjunjung kesetaraan, keadilan dan keamanan, maka pada hakikatnya pelaksanaan pemilukada serentak Februari 2017 nanti akan berjalan sesuai relnya. Hal ini dituntut juga mengingat jalannya jalannya pemilukada serentak nanti merupakan tolak ukur atas kualitas demokrasi lokal maupun nasional Indonesia.

Dalam konteks ini, semua pihak diharapkan mampu mengawal jalannya maupun menjelang pemilu yang kerapkali terjadi kecurangan dan praktik money politic. Dalam konteks ini juga, kita dituntut untuk menjaga demokrasi kita jangan sampai justru terjebak dalam praktik-praktik anti demokrasi. Seterusnya marilah kita memperkuat budaya demokrasi dan senantiasa ikut serta dalam menciptakan iklim sosial dan politik yang kondusif. (Mukaddim*)

*Penulis, lahir di Majene, 29 Mei 1995. Kini tercatat sebagai Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik, FISIP Universitas Nasional, Jakarta. (082347290121)

Related Posts

1 of 12