Berita UtamaLintas NusaRubrikaTerbaru

Pemerintah Mulai Larang Penjualan Rokok Batangan, Agusdono: Merugikan Pelaku Usaha Tembakau

Pemerintah Mulai Larang Penjualan Rokok Batangan, Agusdono: Merugikan Pelaku Usaha Tembakau
Foto: Anggota DPRD Jawa Timur Agusdono Wibawanto.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Anggota DPRD Jawa Timur Agusdono Wibawanto mengaku geram atas keputusan pemerintah yang melarang penjualan rokok batangan dimana larangan tersebut diberlakukan tahun 2023 ini.

Alasannya, keputusan tersebut bisa memberatkan dan merugikan pelaku usaha tembakau dari hulu sampai hilir. “Ketika harga rokok tinggi, eceran tidak boleh dijual ini akan mempengaruhi pangsa pasar, ketika pasar lemah produk dari tembakau penyerapan akan lemah juga,” kata politisi Demokrat ini, Senin (1/1).

Pria asal Malang ini mengatakan adanya kebijakan tersebut tentunya bisa juga berimbas pada harga tembakau yang akan turun.

“Saya yakin nantinya akan muncul bisnis korporasi bisnis multinasional dimana artinya ada rokok namun bahannya impor,” jelasnya.

Pria yang juga anggota DPRD Jawa Timur ini mengatakan dalam urusan kesejahteraan rakyat, negara ini jangan memberikan keputusan berdasarkan emosional atas masukan-masukan yang kurang tepat sehingga jutaan rakyat ini menangis karena ekonominya akan terhimpit.

Baca Juga:  Fraksi Karya Kebangkitan Nasional DPRD Nunukan Minta Pemerintah Perkuat Insfratrukrur di Pedalaman

“Rakyat sudah sengsara, malah ditambah kebijakan yang tak pro rakyat,” terangnya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang penjualan rokok batangan atau eceran mulai tahun depan. Larangan tersebut diketahui usai kepala negara mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah.

Lewat Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tepatnya pada bagian 6, ada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor  09/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Tak hanya mengatur soal pelarangan penjualan rokok secara eceran, pemerintah juga mengatur terkait penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Berikutnya ada aturan tentang rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Lalu ada aturan tentang pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi, penegakan dan penindakan, dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR. (setya)

Related Posts

1 of 53