NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilaksanakan untuk menyalurkan dana hibah sebesar Rp94 miliar guna mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Sumenep tahun 2024. Di Pasebhan Madaraka Pendopo Agung Keraton. Jumat, 10 November 2023.
Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, secara resmi menyatakan komitmen Pemkab Sumenep dalam menyediakan dana hibah ini. Dana tersebut terbagi menjadi dua bagian, dengan KPU Kabupaten Sumenep mendapatkan alokasi sebesar Rp70 miliar, sementara Bawaslu Kabupaten Sumenep mendapat Rp24 miliar.
Menurut Bupati, penting bagi kedua lembaga tersebut untuk memanfaatkan dana hibah ini secara bijaksana, efektif, dan efisien. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi permasalahan hukum yang terkait dengan penggunaan dana tersebut. Dalam sambutannya, Bupati juga menekankan pentingnya koordinasi antara pihak terkait dalam penggunaan dana hibah agar tidak terjadi perbedaan persepsi yang dapat menghambat pertanggungjawaban penggunaannya.
Penandatanganan NPHD dilakukan secara langsung oleh Bupati Sumenep bersama dengan Ketua KPU Sumenep, Rahbini, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Ach. Subaidi. Mereka berharap dengan langkah awal ini, pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Sumenep tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar, aman, dan sukses.
Miftahor Rozak, anggota KPU Provinsi Jawa Timur, turut mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep. Ia menegaskan pentingnya tanggung jawab dari KPU Kabupaten Sumenep dalam mengelola dana hibah tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan penandatanganan NPHD ini, diharapkan Kabupaten Sumenep dapat menjadi salah satu contoh sukses dalam pelaksanaan Pemilukada serentak 2024 di Jawa Timur. Kedewasaan dalam pengelolaan dananya diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi keberhasilan proses demokrasi yang akan berlangsung. (mh)