Pemerintah Diminta Addendum Kebijakan Syarat Sertifikasi Akreditasi Mitra BPJS Kesehatan

Diduga Ada Mark Up Dalam Proyek BPJS Kesehatan, CBA Desak KPK Turun Tangan. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO)
BPJS Kesehatan. (Foto: dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sejak awal tahun 2019 terdapat banyak Rumah Sakit (RS) yang menghentikan kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut dilakukan RS di daerah lain seperti RS Citama Bogor, RSUI Kustati Surakarta di Jawa Tengah, RS MM Indramayu di Jawa Barat, dan belasan RS di Jawa Timur. Kondisi sama juga berlangsung di banyak RS lain di luar Jawa.

Pihak BPJS Kesehatan sendiri tidak membantah adanya penghentian kerjasama dengan sejumlah RS. Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan bahwa hal ini berkaitan dengan syarat sertifikasi akreditasi yang wajib dimiliki setiap fasilitas kesehatan (Faskes) Mitra BPJS Kesehatan guna menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat.

“Pak Jokowi beserta jajaran termasuk BPJS Kesehatan harus menelusuri secepatnya kejadian ini. Jangan sampai masyarakat Indonesia dirugikan karena hal ini,” kata anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari yang membidangi kesehatan, Sabtu (5/1/2019).

Menurutnya, polemik tentang sejumlah Rumah Sakit (RS) yang ramai-ramai menghentikan layanan terhadap pasien BPJS Kesehatan harus segera direspon pemerintah agar tidak merugikan masyarakat.

Putih Sari berharap kebijakan syarat sertifikasi akreditasi yang harus dimiliki oleh setiap Mitra BPJS Kesehatan diberlakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor lainnya.

Dia meminta pemerintah untuk melakukan addendum terhadap peraturan tersebut.

“Misalnya luasnya wilayah Indonesia sehingga pemerataan kualitas dan sarana prasarana faskes yang berbeda-beda tentu harus dipertimbangkan dalam membuat kebijakan. Melihat hal tersebut maka sebaiknya Kemenkes melakukan addendum terhadap peraturan yang dikeluarkan dan diberlakukan di tahun 2020 agar Faskes dapat mempersiapkan diri sesuai aturan baru tersebut,” lanjutnya.

(nvh/anm)

Editor: Novi Hildani

Exit mobile version