NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Pemerintah Desa (Pemdes) Karduluk Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep menyerahkan 441 sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) kepada masyarakat. Bertempat di balai desa setempat. Senin, 05 Desember 2022
Ahmad Faruq Kades Karduluk mengatakan, tujuan kegiatan bembuatan sertifikat tanah dalam rangka memperjelas hak atas tanah masyarakat, sehingga kepemilikan hak atas tanah jelas dengan dibuktikan sertifikat tanah yang di keluarkan oleh badan pertanahan nasional (BPN).
“Kami sangat mendorong masyarakat untuk membuat sertifikat kepemilikan hak atas tanah di Desa Kardukuk, sehingga kedepan tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan,” terang Faruq.
Lebih lanjut Faruq menunturkan, sertifikat hak atas tanah merupakan bukti kepemilikan sah. Apabila terjadi sesuai dikemudian hari terkait tanah tersebut, maka pemilik cukup membuktikan dengan sertifikat hak atas tanah.
“Bukti kepemilikan tanah itu penting, agar kita memiliki kekuatan hukum,” ucapnya.
Selain itu, kata Faruq manfaat memiliki sertifikat hak atas tanah sangat banyak. Salah satunya sebagai agunan jika pemilik tanah butuh modal usaha. Untuk itu saya juga mendorong kepada masyarakat yang memiliki unit usaha dirumahnya apabila butuh tambahan mudal cukup membawa sertifikat tanah ke bank, tentu dengan beberapa prosedur.
“Sertifikat tanah tersebut bisa dijadikan agunan diperbangkan, jika pemiliknya membutuhan tambahan mudal usaha” ucapnya.
Kedepan Pemdes Kardukuk akan terus mengupayakan program pembuatan sertfikat hak atas tanah. Sehingga tanah miliki masyarakat Desa Karduluk disertifikat semua sesuai dengan nama pemiliknya.
“Kami akan terus mencari program agar tanah milik masyarakat tersertifikat semua,” pungkasnya. (mh)