Hukum

Pemberitaan Wartawan Soal Proyek Penanaman Mangrove di Sebatik Berbuntut Laporan ke Kepolisian

Direktur CV Tengkawang Sari, Heri Susanto
Direktur CV Tengkawang Sari, Heri Susanto. (Foto: Eddy S)

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Pemberitaan tentang proyek penanaman Mangrove di Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara oleh salah satu media online berbuntut panjang. Pasalnya, Direktur CV Tengkawang Sari, Heri Susanto merasa keberatan dan terdzalimi atas pemberitaan tersebut. Tak main-main, Jumat (31/1/2020), Heri menyambangi Mapolres Nunukan untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan oknum wartawan yang menulis berita tersebut melalui Laporan Polisi bernomor : STTP/15/1/2020/ Reskrim.

Diketahui, dalam berita yang diterbitkan oleh media  pada tanggal 22 Januari 2020 itu menyebutkan tidak ditemukan adanya bukti hasil pengerjaan penanaman mangrove yang menelan anggaran Rp 1,2 miliar tersebut. Berita itu menyebutkan juga bahwa bibit yang ditanam tidak sesuai ketentuan yang disyaratkan dalam kontrak kerja.

“Saya secara resmi melaporkan saudara R selaku wartawan dari media B karena saya benar-benar merasa sangat terdzalimi oleh tulisannya itu.  Untuk itu, saya secara resmi melaporkan yang bersangkutan ke pihak yang berwajib sesuai mekanisme hukum,” tutur Heri usai membuat laporan di Mapolres Nunukan.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

Menurut Heri, oknum wartawan tersebut dalam menulis berita terkait pekerjaanya hanya bersifat asumtif, tanpa sumber pasti dan cenderung memfitnah. Karena proyek yang ia kerjakan sudah selesai 100 persen dengan persiapan peyulaman apabila ditemukan bibit yang layu atau mati sekitar 10 persen.

Direktur CV Tengkawang Sari, Heri Susanto
Surat Laporan Direktur CV Tengkawang Sari, Heri Susanto kepada Kepolisian terkait pemberitaan soal proyek penanaman mangrove di Sebatik, Nunukan, Kaltara. (Foto: Eddy S)

Heri dengan tegas membantah apabila bibit yang ia tanam tak sesuai ketentuan persyaratan yang tertera dalam kontrak. Pasalnya, bibit mangrove tersebut sengaja ia tangkarkan di Desa Aji Kuning, Sei Nyamuk, Sei Pancang, Tembaring dan berapa tempat lain dengan jenis yang telah dipersyaratkan yakni Api Api sebanyak 200.000 bibit dari jumlah yang harus ia tanam sebanyak 127.000. Dan sebagai bentuk penegasan, Heri mempersilahkan pihak manapun untuk melakukan crosschek.

“Sehingga apabila saudara R menuliskan dalam berita tersebut bahwa yang kami tanam adalah bibit cabutan, tidak sesuai ketentuan, maka saya pastikan saudara R telah menyebarkan hoaks bahkan pembohongan publik. Saya juga pastikan bahwa saudara R tidak pernah melihat langsung ke lapangan. Padahal setahu saya, investigasi ke lapangan itu adalah syarat seorang wartawan dalam mewartakan sesuatu,” papar Heri.

Baca Juga:  WaKil Bupati Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Tahun 2024 Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik

Terkait tidak adanya papan nama perusahaan sebagaimana yang ditulis oleh oknum wartawan tersebut, Heri menegaskan bahwa papan nama itu ia buat berdasarkan KAK yang ada dalam dokumen kontrak. Dan papan nama itu bukan dirinya yang membuat melainkan Dinas Kehutanan yang tentu saja berdasarkan Dokumen Juknis Pelaksanaan Kegiatan.

“Lebih jelasnya silahkan tabayyun ke  ke dinas terkait,” ujarnya.

Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa Heri adalah anggota tim sukses Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie yang diketahui telah menyatakan diri hendak mencalonkan diri kembali sebagai petahana di Pilkada Kaltara 2020. Menanggapi hal tersebut, Heri menegaskan bahwa oknum wartawan itu sudah salah kaprah dalam mewartakan sesuatu. Karena menurut Heri, ia dan perusahaannya bukan bagian timses manapaun.

“Silahkan cek nama saya, apa benar saya tercatat dalam keanggotaan tim sukses gubernur. Lagi pula KPU saja belum membuka pendaftaran, lantas timses dari mana?” tegas Heri.

Ketika seseorang memenangkan tender lelang lantas diindetifikasikan sebagai bagian dari misi politik, kata Heri, hal itu akan menjadi framing pengkerdilan atas profesionalitas. Sebagimana dirinya memenangkan tender penanaman mangrove tersebut karena perjuangan dan bukan pemberian.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Sehingga, lanjut Heri, pemberitaan yang telah ditulis oleh oknum wartawan tersebut telah berimbas juga pada karier perusahaannya ke depan. Karena ia merasa oknum wartawan tersebut tak punya iktikad baik, maka ia menegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur hukum adalah langkah terbaik.

“Saya sangat percaya bahwa dalam hal tindak secara profesional. Apabila saya yang salah, saya ikhlas menerima sanksi hukum. Sebaliknya, saya juga meminta kepada saudara R agar kooperatif dalam proses hukum yang saya ajukan ini,” pungkas Heri. (san/edy)

Related Posts

1 of 3,052