Pembebasan Bersyarat Jaksa Urip Tak Penuhi Rasa Keadilan

Urip Tri Gunawan Bebas/Foto Croup/Nusantaranews

Urip Tri Gunawan Bebas/Foto Croup/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pembebasan bersyarat yang diberikan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) kepada mantan jaksa di Kejagung Urip Tri Gunawan dinilai tak penuhi rasa keadilan. Bahkan dianggap melawan logika dan akal sehat masyarakat.

“Hukuman penjara 20 tahun, kok cuma dijalani 8 tahun? Ini berbahaya bagi perkembangan matematika kejahatan,” cetus Pakar Hukum Abdul Fickar Hajar saat dihubungi melalui pesan singkat oleh Nusantaranews, di Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Lebih lanjut Fickar berpendapat bahwa pembebasan bersyarat ini mengacaukan sistem hukum yang ada di negeri ini. “Sebab orang akan mudah menghitung dengan korupsi Rp 10 miliar, paling-paling hanya akan menjalani hukuman maksimal 4 tahun,” katanya.

Artinya, jika masyarakat sudah memiliki pola pikir seperti itu. Bukan tidak mungkin masyarakat justru akan berlomba-lomba untuk melakukan korupsi, dan yang sudah menjadi terpidana korupsi bukan tidak mungkin justru akan mengulangi perbuatannya lagi.

Sebagai informasi, Urip merupakan terpidana menerima suap senilai US$ 660.000 dari Artalyta Suryani (orang dekat Sjamsul Nursalim) dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Yusuf melalui pengacara Reno Iskandarsyah, senilai Rp 1 miliar.

Uang tersebut terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang tengah diusut di Kejagung (Kejaksaan Agung). Bantuan itu diberikan pada BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia) milik Sjamsul Nursalim.

Kemudian, Urip pun divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada (4/9/2008) silam. Tak terima dengan vonis di pengadilan tingkat pertama, Urip pun mengajukan banding ke PT (Pengadilan Tinggi) DKI Jakarta. Disana pada 28 November 2008, vonis 20 tahun terhadap Urip tidak berubah.

Tak cukup sampai disitu, Urip pun mengajukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung), namun pengajuan Kasasi Urip ditolak. Akibatnya, Urip harus mendekap di penjara 20 tahun.

Namun belum juga menjalani proses tahanan 20 tahun, Urip sudah bisa menghirup udara bebas. Pasalnya, Kemenkumham melalui Ditjen Pas (Direktorat Jenderal Permasyarakatan) menyatakan Urip bebas bersyarat. Artinya Urip tetap diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Surakarta, Solo, Jawa Tengah hingga masa pidananya habis pada 2023.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Exit mobile version