HukumPolitik

Debat Perdana, Jokowi: Jangan Mempertentangkan HAM dengan Penindakan Hukum

Capres 01 Joko Widodo mempersilahkan cawapresnya Kiai Ma'ruf Amin untuk menambahkan jawabannya. (FOTO: NUSANTARANEWS.Co)
Capres 01 Joko Widodo mempersilahkan cawapresnya Kiai Ma’ruf Amin untuk menambahkan jawabannya. (FOTO: NUSANTARANEWS.Co)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Debat perdana Capres-Cawapres 2019 digelar dengan berlangsung sesuai dengan mekanisme dua sistem yaitu pertanyaan terbuka dan tertutup, serta akan terbagi ke dalam enam segmen.

Segmen pertama berisi pemaparan visi dan misi kandidat terkait tema yang didebatkan dan berdurasi 23 menit 15 detik. Segmen dua dan tiga akan menjadi kesempatan kandidat menjawab pertanyaan dari tim panel. Masing-masing segmen berdurasi 15 menit 30 detik.

Segmen keempat dan kelima akan jadi kesempatan kandidat untuk saling mencecar pertanyaan. Total durasi untuk saling cecar adalah 26 menit. Debat akan ditutup di segmen enam dengan pernyataan penutup dari masing-masing kandidat.

Dalam segmen kedua, dimana pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf mendapat pertanyaan seputar penegakan hukum dan isu HAM yang kerap dipertentangkan oleh masyarakat.

“Di masyarakat kerap dipertentangkan antara ketegasan penegakan hukum dengan isu ham dalam konteks seperti apa ketegasan penegakan hukum harus dikedepankan dan dalam konteks apa ham yang harus dapat perhatian? Jawaban harap merujuk pada kasus-kasus konkret agar dapat secara jelas menggambarkan permasalahan yang dihadapi,” demikian bunyi pertanyaan yang dibacakan oleh moderator.

Baca Juga:  Asisten Administrasi Umum Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2025

Capres Jokowi menyatakan dengan tegas bahwa antara HAM dan penindakan hukum untuk tidak dipertanganan. Pasalnya, penindakan hukum yang sesuai dengan prosedur bukanlah palanggaran HAM.

“Jangan mempertentangkan antara ham dengan penindakan hukum. Penindakan hukum yang sesuai dengan prosedur itu bukan pelanggaran HAM. Misalnya, penahanan terhadap tersangka memang itu merampas kemerdekaan seseorang, tapi penindakan hukum itu melindungi masyarakat,” jawab Jokowi dengan nada tenang.

“Jadi kalau ada tersangka korupsi misalnya, ditahan, itu bukan pelanggaran HAM. Itu adalah prosedur hukum yang memang harus dilakukan dan kita ingin aparat kita tahu bahwa itu dilakukan agar, misalnya, tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Yang kedua mungkin tersangka (calon tersangka) tidak melarikan diri. Dan jika ada pelanggaran hukum yang melanggar prosedur, penindakan hukum yang melanggar prosedur, ya silahkan, ada mekanisme yang akan kita tempuh, lewat praperadilan misalnya. Jadi, sekali lagi, jangan dipertentangkan antara penindakan hukum dan HAM,” sambung Jokowi sekaligus mengakhiri jawabannya sebelum waktu yang ditentukan untuk menjawab belum habis.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Jokowi pun memberikan kesempatan kepada Kiai Ma’ruf Amin untuk menambahkan. Namun, Cawapres nomor urut 01 ini hanya menimpali dengan ucapan “cukup”.

Tatkala moderator memberikan kesempatan kembali kepada Kiai Ma’ruf untuk menambah jawaban lantaran waktu masih ada, Kiai Ma’ruf merasa jawaban Jokowi sudah cukup.

“Saya mendukung pernyataan pak Jokowi,” ujar Kiai Ma’ruf singka.

Pewarta: Romadhon
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,151