Pelantikannya Sebagai Hakim Konstitusi Mau Digugat, Arief: Silahkan Saja, Enggak Masalah

Ketua Mahkamah Konstitus (MK), Arief Hidayat Saat Konferensi Pers Kamis (27/1/2017). Foto Fadilah/Nusantaranews

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat (putih/tengah) saat konferensi pers, Kamis (27/1/2017). (Foto: Dok. NusantaraNews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Arief Hidayat mempersilahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) menggugat pelantikan dirinya sebagai Hakim Konstitusi. Diketahui, Presiden Joko Widodo pada Selasa (27/3) melantik Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi periode 2018-2023.

DPR RI kembali memilih Arief di tengah isu tak sedap yang menyebutkan dia berusaha melobi-lobi Komisi III agar memuluskan langkahnya dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper tes).

Pengangkatan Arief sebagai hakim konstitusi ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129/ P/2017.

“Ya boleh saja. Yang digugat kan bukan saya, yang digugat Keppres kan? Enggak masalah itu, silahkan saja,” ujar Arief usai pelantikan di Istana Negara Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3).

Baca juga: Jokowi Melantik Arief Hidayat Sebagai Hakim MK di Tengah Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Tak hanya ICW yang mempersoalkan Arief Hidayat yang kembali terpilih sebagai Hakim Konstitusi. Tahun lalu Aliansi Peduli Mahkamah Konstitusi (Ali Mahasti) juga diketahui mengeluarkan sebuah petisi mendesak Arief Hidayat segera mengundurkan diri. Menurut petisi Ali Mahasti, selama menjabat sebagai ketua MK Arief Hidayat telah dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Pertama, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK. Arief telah melanggar etika dengan membuat surat titipan (katebelece) kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk membina seorang kerabatnya.

Kedua, Dewan Etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran karena telah terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi. Arief menghadiri pertemuan tersebut tanpa undangan secara resmi dari DPR, melainkan hanya melalui telepon. Arief diduga melakukan lobi politik agar dirinya menjadi satu-satunya calon hakim konstitusi usulan Komisi III DPR.

Baca juga: Desak Ketua MK Mundur, Ali Mahasti ajak Masyarakat Tandatangani Petisi

Tuduhan terhadap Arief pada poin kedua ini telah dibantahnya. “Enggak ada lobi-lobi itu. Saya datang ke sini undangan resmi. Kalau saya yang datang ke mid plaza itu saya diundang resmi. Pak Arsul sudah mengatakan kan di tempo hari ini. Saya diundang secara resmi,” ungkap Arief, di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12).

Arief Hidayat mengatakan keberadaannya di Mahkamah Konstitusi adalah mencoba untuk menerjemahkan bahwa Mahkamah Konstitusi itu The Guardian of the State Ideology.

Sementara itu usai pelantikan, Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat, terutama pihak-pihak yang keberatan bahwa hakim MK dipilih DPR, sedangkan presiden hanya melantik dan mengambil sumpah semata.

“Kalau memang ada anggapan tadi mengenai pelanggaran kode etik, mekanismenya ada di MK. Jangan saya disuruh masuk ke wilayah-wilayah yang bukan wilayah saya ya,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai pelantikan.

Pewarta: Gendon Wibisono
Editor: Eriec Dieda

Exit mobile version