HankamPolitik

Jokowi Melantik Arief Hidayat Sebagai Hakim MK di Tengah Dugaan Pelanggaran Kode Etik

NUSANTARANEWS.CO, JakartaArief Hidayat akhirnya kembali ditetapkan sebagai hakim konstitusi periode 2018-2023. DPR RI kembali memilih dirinya di tengah isu tak sedap yang menyebutkan Arief berusaha melobi-lobi Komisi III agar memuluskan dirinya dalam uji kelayakan dan kepatutan.

Setelah isu tak sedap tersebut bergulir dalam waktu lama, Presiden Joko Widodo mengambil sumpah Arief di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3/2018). Pengangkatan Arief sebagai hakim konstitusi ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129/ P/2017.

Baca juga: Desak Ketua MK Mundur, Ali Mahasti Ajak Masyarakat Tandatangani Petisi

Desember tahun lalu Arief harus berhadapan dengan tuduhan melakukan barter dan lobi-lobi politik setelah ia berhasil dipilih oleh Komisi III DPR untuk memperpanjang masa jabatannya sebagai hakim konstitusi pada Rabu (6/12) di Senayan, Jakarta melalui uji kepatutan dan kelayakan. Masa jabatan Arief sebetulnya berakhir April 2018.

Proses seleksi calon hakim MK yang diajukan oleh DPR sangat tertutup dan tidak diketahui publik. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan disebut cacat hukum dan etika penyelenggaraan negara yang menjunjung asas transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel dalam pengisian jabatan hakim MK sebagaimana diatur dalam UU No. 24 tahun 2003 yang telah diubah menajdi UU No. 8 tahun 2011 tentang MK.

Baca Juga:  Prabowo Temui Surya Paloh, Rohani: Contoh Teladan Pemimpin Pilihan Rakyat

Baca juga: Dituding Lobi DPR, Ini Klarifikasi Calon Tunggal Ketua MK Arief Hidayat

Pasal yang dilanggar ialah Pasal 15, Pasal 19 dan Pasal 20 UU MK serta UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN serta TAP MPR No. XI/MPR/1998.

Namun begitu, Arief sendiri telah berulang kali membantah tuduhan tak sedap tersebut yang ditujukan kepada dirinya.

Baca juga: Arief Hidayat tak Layak Jadi Hakim MK

Arief diketahui resmi menjabat ketua MK sejak 14 Januari 2015 lalu setelah diambil sumpahnya saat pelantikan yang dilakukan di gedung MK. Pertengahan Desember 2017, ia kembali mengikuti uji kelayakan dan kepatuan (fit and proper test) di DPR sebagai calon tunggal hakim MK.

Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 juncto UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, masa jabatan hakim MK adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan.

Baca Juga:  Silaturrahim Kebangsaan di Hambalang, Khofifah Sebut Jatim Jantung Kemenangan Prabowo-Gibran

Baca juga: Fraksi Gerindra Tak Sepakat, DPR Tetap Sahkan Arief Hidayat Sebagai Hakim MK

Usai pelantikan Arief, Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat, terutama pihak-pihak yang keberatan bahwa hakim MK dipilih DPR, sedangkan presiden hanya melantik dan mengambil sumpah semata.

“Kalau memang ada anggapan tadi mengenai pelanggaran kode etik, mekanismenya ada di MK. Jangan saya disuruh masuk ke wilayah-wilayah yang bukan wilayah saya ya,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai pelantikan.

Pewarta: Gendon Wibisono
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 6