Politik

Pelaksanaan Pilkades 2020 Harus Menerapkan Prokes

Pelaksanaan Pilkades 2020 harus menerapkan prokes.
Pelaksanaan Pilkades 2020 harus menerapkan prokes. Foto: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pelaksanaan Pilkades 2020 harus menerapkan prokes. Hal tersebut dihimbau oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah terkait Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa di Ruang Sidang Utama (RSU), Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/11).

“Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan aturan-aturan yang terukur dan mengikat, sehingga tidak menimbulkan klaster baru penularan Covid-19,” kata Mendagri.

Pilkades akan digelar sekitar dua minggu setelah pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Menurutnya Pilkada dapat menjadi tolok ukur penerapan prokes sebelum terselenggaranya Pilkades.

“Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19, maka kita fokuskan pada pelaksanaan Pilkada dengan protokol Covid-19 sampai dengan 9 Desember perhitungan suara. Kemudian baru kita laksanakan Pilkades dengan aturan yang lebih jelas,” jelasnya.

Baca Juga:  Kesenjangan Tinggi, Cagub Luluk Janjikan Perubahan di Jatim

Mendagri akan mengeluarkan Permendagri baru terkait penerapan Prokes pada saat melaksanakan Pilkades. Mendagri mengakui Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades belum sesuai dengan kondisi pandemi saat ini.

Mendagri melanjutkan, apabila peraturan telah jelas dibuat, diharapkan prokes dapat dipatuhi oleh semua pihak. Ia juga mengusung tema utama Pilkades, yaitu desa sehat, desa aman, dan mandiri.

“Kita harapkan Pilkades berjalan aman dari gangguan konvensional dan aman dari media penularan Covid-19 sekaligus membangkitkan gerakan perlawanan desa-desa terhadap Covid-19 dengan calon kepala desa yang memiliki mindset yang sama yaitu untuk menanggulangi Covid-19 di wilayah masing-masing agar kuat bebas dari Covid-19, dan yang kedua bisa menangani dampak sosial-ekonominya,” terangnya.

Pelaksanaan Pilkades pasti akan ada konsekuensinya, terutama dalam hal anggaran. Terkait anggaran, Mendagri berharap dapat dibantu dari APBD dan Dana Desa sehingga terselenggaranya Pilkades aman Covid-19.

“Jadi APBD tidak hanya seperti sebelum ada Covid-19, kita harapkan dana APBD untuk Pilkades ditambahkan untuk alat perlindungan. Perlindungan Covid-19 atau mungkin juga dengan hal tertentu dapat didukung dari Dana Desa. Untuk itulah maka kami mohon Bapak Mendes juga bisa memberikan arahan karena program dan anggaran desa ini diatur oleh Mendesa PDTT,” tuturnya.

Baca Juga:  AHY Pimpin Kemenko Infra, Inilah Keuntungannya Buat Demokrat

Mendagri juga mengajak Kemenkeu, Kemenkes, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam), BNPB, Satuan Gugus Tugas Covid-19, pemimpin tingkat II Bupati/Walikota, dan stakeholder terkait lainnya untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan Pilkades. Misalkan, dengan membentuk Komite Pengawasan untuk pelaksanaan Pilkades.

“Kita juga memohon kepada para kepala daerah juga bisa membentuk komite tadi, komite pengawas di tingkat kecamatan yang dibentuk oleh Bupati/Walikota. Kemudian melibatkan forkopincam di samping Forkopimda, para kapolres, komando distrik militer (dandim), kejaksaan untuk di tingkat kabupaten menjadi bagian dari komisi penyelenggaraan,” tandasnya.

Acara tersebut dihadiri secara virtual oleh Menteri Desa, PDTT, Dirjen Perimbangan Keuangan mewakili Menteri Keuangan, Kepala Biro Hukum dan Organisasi mewakili Menteri Kesehatan (Menkes), Karo Bankum yang mewakili Kapolri, Kabagbinkum TNI yang mewakili Panglima TNI, Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri mewakili Kepala BIN, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah mewakili Kepala BPKP, Direktur Peringatan Dini mewakili Kepala BNPB, Gubernur Seluruh Indonesia, Bupati/Walikota yang daerahnya ada Pilkades, Pimpinan Asosiasi Pemerintah Daerah, Pimpinan Asosiasi DPRD, dan Pimpinan Asosiasi Desa. (ed. Banyu)

Baca Juga:  Jawara Hasil Survei, Ponorogo Bisa Jadi Lumbung Suara Khofifah-Emil di Pilgub Jawa Timu

Sumber: Puspen Kemendagri

Related Posts

1 of 3,050