NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Pastikan sehat, KPU Sumenep Rapid Test PPDP. Pada 9 Desember 2020 mendatang Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumenep akan menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep.
Berbagai tahapan KPU Sumenep sudah dimulai, salah satunya pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang akan di lakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Namun sebelum PPDP turun ke rumah masyarakat semua petugas wajib mengikuti rapid tes Covid-19.
Menurut Komisioner KPU Sumenep Rafiqi menjelaskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep saat ini berbeda dari pemilihan sebelumnya lantaran saat ini Indonesia di serang pandemi Covid-19. Sehingga hal ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan pilkada sumenep.
“Pilkada di tengah pandemi harus serba hati-hati, karena melibatkan banyak orang,” ucapnya
Pada tahapan pencocokan data pemilih yang dilakukan petugas harus mengikuti standar kesehatan penanganan Covid-19 yang dianjurkan pemerintah. Salah satunya bagi petugas PPDP wajib mengikuti rapid test, hal ini untuk mengetahui petugas yang akan turun ke masyarakat benar-benar sehat.
Rafiqi menambahkan, jika nanti ditemukan ada petugas yang reaktif maka akan diberhentikan dan akan di ganti petugas yang lain. Agar petugas yang bekerja sehat, karena mereka akan bertemu dengan masyarakat. Maka KPU akan memastikan petugas PPDP sehat.
“Hal ini bagian dari ikhiar KPU agar petugas dan masyarakat tidak terpapar Covid-19,” jelas Rafiqi
Rapid tes tersebut akan dilakukan di masing masing puskemas di kecamatan setempat. Selain itu, dalam menjalankan tugas PPDP akan dilengkapi alat pelindung diri (APD). Seperti, masker, disinfektan, hazmat, face shield, dan vitamin (mh)