Lintas Nusa

Pansus RUU Pemilu DPR RI Temui Pemprov Jatim

NUSANTARANEWS.CO – Pemilihan Umum (Pemilu) selalu menjadi hal yang menarik untuk dibahas. Terutama isu-isu yang dianggap “seksi” seperti soal sistem pemilu terbuka atau tertutup, masalah daerah pemilihan, hingga e-voting dan presidential threshold. Hal ini yang kemudian menarik perhatian pansus RUU Pemilu untuk mencari masukan dari Pemprov Jatim.

Ketua Rombongan Pansus RUU Pemilu, Ahmad Riza Patria mengatakan, kunjungan ini bertujuan untuk meminta masukan secara langsung terkait pembahasan RUU penyelenggaraan Pemilu. Selain itu menurutnya, tim sudah melakukan pertemuan dengan berbagai pihak mulai dari Mahkamah Agung hingga perguruan tinggi dan dewan pers terkait materi muatan RUU.

Menurutnya, tanggal 20 Oktober 2016 lalu Presiden Jokowi sudah menyerahkan draft RUU Pemilu. Draft ini terdiri dari 543 pasal dan terbagi beberapa buku mulai dari persyaratan pemilu, jumlah kursi, serta masalah sengketa pemilu. Substansi RUU ini diantaranya terkait ambang batas parlemen, penyederhanaan tingkat rekapitulasi suara, evaluasi draft RUU, e-voting.

Baca Juga:  DBD Meningkat, Khofifah Ajak Warga Waspada

“Terkait masalah e-voting, hal ini sudah diuji coba di beberapa daerah. Hasilnya, masalah kecurangan bisa diminimalisir menggunakan sistem ini. E-voting ini dipandang mampu memotong berbagai persoalan,” katanya.

Sementara itu Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf mengatakan saat ini, di Jatim terdapat 11 (sebelas) dapil dan dirasa sudah cukup mewakili. Sementara itu untuk jumlah anggota DPR akan dibicarakan lebih dalam. “Dibutuhkan riset dan kajian mendalam dengan kaidah ilmiah. Karena ini menyangkut penganggaran.” Katanya.

Lebih lanjut menurutnya, isu terkait presidetial threshold dan e-voting perlu pembahasan lebih lanjut. “Untuk e-voting, ini sebenarnya bagus, tapi perlu persiapan matang baik dari teknologi maupun masyarakatnya. Jadi hal ini perlu diujicobakan di beberapa daerah mulai dari kota-kota besar,” katanya.

Mantan Ketum Ansor dua kali ini menambahkan, perlu dilakukan penyempurnaan dan penyatuan produk hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu, dimana selama ini diatur secara terpisah yaitu UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

“Penyatuan dan penyempurnaan dari masing-masing UU tersebut agar pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 mendatang bisa sukses, aman dan kondusif,” ungkapnya. (Three)

Related Posts

1 of 439