NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Laporan Keterangan pertanggung jawaban Gubernur Jatim Tahun Anggaran 2021 menuntaskan kerjanya dalam bentuk rekomendasi yang dibacakan di Paripurna Senin (25/4).
Terdapat sejumlah cacatan penting serta pengungkapan fakta bahwa ada 1 Indeks Kinerja Utama (IKU) yang belum dicapai Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama tahun 2021.
Juru Bicara Pansus DPRD Jatim Pembahas LKPJ Gubernur TA 2021, Syamsul Arifin mengatakan, pansus selama ini telah melakukan marathon pembahasan bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim untuk mengetahui sejauh mana efektifitas kebijakan terhadap kinerja seperti yang dilaporkan Gubernur Jatim.
“Ada 2 hal yang paling krusial dari rekomendasi pansus adalah Dari 11 IKU ternyata ada satu yang belum tercapai dan satu lagi masih stagnan,” ungkap Syamsul Arifin, Senin (25/4).
Satu IKU yang belum tercapai itu adalah terkait Indeks Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT). Tahun 2021 ditargetkan menurun hingga 5,58 sampai 3,99 tapi hanya tercapai 5,74%. “Pansus menilai urusan pengurangan pengangguran di tahun 2021 ini tidak mencapai target,” tegas Syamsul.
Terkait hal tersebut Pansus LKPJ menilai program prioritas seperti Milenial Job Center, SMA Double Track Vokasi, pengembangan UKM dan Koperasi belum berjalan optimal. Sehingga Pansus merekomendasikan untuk peningkatan kapasitas angkatan kerja melalui pelatihan dan sertifikasi skill, agar memiliki daya saing. Melakukan Pembinaan hubungan industrial membangun channeling Lulusan SMA Double Track agar terserap di sektor industri. “Perlu ada perluasan dan penguatan kapasitas Koperasi dan UKM untuk menciptakan lapangan kerja baru,” saran politisi PKB ini.
Catatan penting lainnya adalah soal indeks reformasi birokrasi, ada penataan sistem di beberapa instansi pemerintah yang masih menyisakan persoalan. Misalnya terjadi kekosongan jabatan eselon II dalam kurun waktu relatif lama. Lalu terdapat seleksi jabatan yang menyisakan persoalan dan pentaan SDM yang belum menggunakan merit system sehingga penempatannya belum sesuai kompetensi (right man in the rihgt place).
Pansus lantas memberikan beberapa catatan agar segera tersampaikan kepada GUbernur Jatim Khofifah Indar PArawansa untuk menjadi bahan evaluasi yang sangat serius. “Karena memang rekomendasi kita sesuai fakta yang ditemukan sepanjang pembahasan bersama OPD-OPD Pemprov Jatim,” terangnya.
Terkait dana hasil refocusing akibat COvid-19 hingga 6 kali terjadi mendahului perubahan APBD, Pansus kembali mengingatkan agar didukung oleh informasi dan pelaporan yang jelas dan transparan terhadap penggunaan, penerima manfaat dan dampaknya bagi masyarakat Jatim. “Harapan kita, rekomendasi pansus ini segera ditindaklanjuti. Ini sesuatu yang serius karena sudan terpublish dalam rekomendasi. maka wajib untuk segera dilakukan perbaikan,” tegasnya.
Gubernur dan seluruh jajarannya diminta melaksanakan kewajiban menyampaikan dokumen-dokumen yang dibahas bersama anggota DPRD Jatim sebagai bentuk kepatuhan dan pronsi keterbukaan publik.
“Sudah sepatutnya, seluruh kebijakan yang diambil Pemprov Jatim dihabas dan disampaikan kepada DPRD sebagai wujud terciptanya check balances antara eksekutif dan legislatif,” tutup Anggota Komisi D DPRD Jatim ini. (Setya)