Hukum

Pansus Angket Diperpanjang, DPR Minta KPK Kooperatif

NusantaraNews.co, Jakarta – Anggota Pansus Angket Fraksi PDI Perjuangan Risa Mariska mengatakan bahwa tidak akan memanggil paksa KPK. Risa hanya memghimbau kepada KPK untuk bersifat kooperatif saat dipanggil oleh pansus angket KPK.

“Kita usahakan gak ada, saya yakin KPK ini cukup koorporatif tertib, saat rapat dengan komisi III hadir full bahkan pimpinannya juga,” ungkap Risa saat dihubungi, Jakarta, Senin (2/10/2017).

“Makin cepat KPK hadir di pansus, makin cepat pansus berkahir,” katanya.

Risa menambahkan sidang paripurna sudah menetapkan masa kerja pansus angket KPK diperpanjang. Kewajiban dari anggota pansus angket adalah melaporkan hasil kinerja pansus angket selama masa kerja pansus angket.

“Jadi ini angket KPK terkahir di paripurna kan kita melaporkan temuan temuan skaligus juga melaporkan pansus angket selama 60 hari masa kerja,” katanya.

“Yang kedua itu disebutkan atau dinyatakan bahwa harus melporkan kinerja selama 60 hari masa kerja di paripurna,” lanjutnya.

Baca Juga:  Perlu Perda Perlindungan, Inilah Cara Tekan Kriminalisasi Guru di Jawa Timur

Risa mengatakan kalau mau memberhentikan pansus angket KPK silahkan melalui mekanisme paripurna “Kalo mau berhenti itu di paripurna lagi,” katanya.

Politisi partai PDIP itu mengatakan selesainya masa kerja pansus angket KPK tergantung pada sikap dari KPK. Karena pansus angket tidak mau mengeluarkan rekomendasi yang prematur

“Ini bukan soal selesai atau tidak, ini hanya melaporkan. kalo kita mau lanjut atau tidak itu tergantung KPK,” katanya.

“Kita tidak mau mengelurkan rekomendasi yang prematur. Kita tidak mau mengeluarkan rekomendasi yang sepihak, KPK sebagai objek yang diangket belum pernah hadir,” pungkasnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 214