Hukum

Panitera PN Edy Nasution Divonis 5 Tahun Penjara

NUSANTARANEWS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution bersalah karena menerima suap dari pihak berperkara di PN Jakarta Pusat (Jakpus).

Uang dengan pecahan Dollar Singapura, Dollar AS dan Rupiah tersebut diterimanya terkait penundaan teguran perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan Kymco melalui PN Jakarta Pusat.

Selain itu,  Edy juga terbukti menerima uang sebesar US$ 50.000 ditambah Rp 50 juta untuk pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) meski sudah melewati batas waktu. Sedangkan dugaan suap Rp 1,5 miliar dari Bos Paramount Enterprise tak terbukti di muka persidangan.

Edy juga terbukti menerima gratifikasi yang tak sesuai dengan tugasnya di PN Jakpus sebesar US$ 70.000, SGD 9.852, dan Rp 10.350.000. Uang-uang tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas pertimbangan itu, Majelis Hakim Tipikor menganggap Edy  terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU nomor 20 tahun 2001, Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Berdasarkan pertimbagan pasal tersebut, Hakim memutus untuk menjatuhkan hukuman kepada Edy 5 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Edy Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa saudara Edy Nasution dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sumpeno saat bacakan putusan, di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis, (8/12/2016).

Selain hukuman penjara, Edy juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 150 juta dengan masa subsidair 2 bulan kurungan. Jika uang denda tersebut tidak di bayarkan, konsekuensinya dia harus menjalani kurungan penjara selama 2 bulan. (Restu)

Related Posts

1 of 596