Berita UtamaHeadlineHot TopicKolomTerbaru

Pancasila Sebagai Kaidah Moral Negara dan Kaidah Moral Individual

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tepat pada 1 Juni pemerintahan Joko Widodo menetapkannya sebagai Hari Lahir Pancasila. Tak hanya itu, hari lahir Pancasila juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Meski beberapa kalangan menyangsikan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila, nyatanya pemerintah yakin betul dengan kebijakannya tersebut. Dan sepekan setelah peringatan, Jokowi lalu membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) yang dikepalai Yudi Latif serta sejumlah tokoh nasional jadi pembinanya.

Saat ini dan di masa depan, tantangan besar pemerintah adalah mengimplementasikan Pancasila itu di dalam berbagai kebijakan pemerintah. Dan juga, terlebih dahulu pemerintah harus memastikan dan menjadikan Pancasila sebagai perilaku penyelenggara negara.

Baca: Mari Berpikir Kritis dan Radikal Tentang Pancasila

Singkatnya, Pancasila harus menjadi kaidah moral negara (primer) dan kaidah modal individual (sekunder). Kaidah moral negaraPancasila harus mengatur perilaku negara. Dan kaidah moral individual Pancasila harus menjadi perilaku penyelenggara negara. Yang pertama, harus ditujukan kepada yang primer baru kemudian yang sekunder.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Bersyukur Warkah Terdaftar di Kelurahan Cawang

Menurut Siswono YudoHusodo, di lain pihak Pancasila adalah tolok ukur evaluasi penyelenggaraan negara. Sebab, Pancasila merupakan staats fundamental norm (Kaidah Negara yang Fundamental, red) yang harus menjadi acuan dari perilaku individual warga Negara dan masyarakat pada umumnya.

Hal serupa juga ditegaskan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan. Ia mengatakan diskursus Pancasila sudah harus masuk pada substansi yaitu menjadi perilaku individu, penyelenggara negara, para pengambil kebijakan, dan menjadi acuan dalam pembuatan undang-undang (UU).

Kata dia, semuanya harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Sebab, Pancasila dan UUD 1945 adalah satu tarikan nafas, tidak dapat dipisahkan. Dan celakanya, terhitung sejak 1999-2002, UUD 1945 malah diamandemen sebanyak empat kali. Tindakan ini jelas merusak konstitusi negara dan akibatnya Indonesia kehilangan arah di berbagai bidang kehidupan, sampai detik ini. Dengan istilah sedikit menohok, Indonesia kini berjalan di atas konstitusi palsu hasil amandemen UUD 1945 yang asli.

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

“Semuanya sesuai dengan Pancasila dan UUD. Senasib sepenanggungan. Kekayaan alam dikuasai Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kalau penyelenggara negaranya bagus, tentu rakyat akan mengikuti,” ungkap Zulkifli, Jakarta, Sabtu, (10/6).

Kalau Pancasila sudah ditempatkan sebagai kaidah moral negara, maka kapitalisme dan paham-paham asing lainnya akan mudah dikekang.

Terakhir, Pancasila adalah ciri khas milik bangsa Indonesia. Tidak tepat kiranya mengatakan bahwa Pancasila harus diterapkan negara-negara di dunia, karena sejatinya mereka sedikit-banyak justru telah menerapkan nilai-nilai Pancasila itu sendiri tanpa harus memaksa mereka menganut Pancasila. Hanya saja, Pancasila merupakan ciri khas milik bangsa Indonesia sehingga Indonesialah yang seharusnya menjadikan Pancasila sebagai pedoman utama dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan itu bisa terjadi bila Pancasila dijadikan dasar negara. (ed)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 30