HukumLintas Nusa

Palsukan Dokumen Surat Tanah Waris, Polda Jatim Tahan Kades Gresik

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Fariantono, oknum Kepala Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polda Jawa Timur.

Fariantono diduga terlibat dalam melakukan pemalsuan dokumen berupa surat tanah Keterangan Waris.

Menurut informasi yang diterima wartawan, Fariantono telah terbukti menerbitkan surat Keterangan Waris Palsu dan telah dilaporkan oleh Felix Soesanto dengan nomor laporan LPB/1241/2016/JTM/DIRESKRIMUM pada 17 Oktober 2016 lalu. Setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan, akhirnya Fariantono resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Sampeyan tahu bocoran dari mana, Betul, sudah tersangka,” terang sumber internal di kepolisian Daerah Jawa Timur yang namanya enggan di sebutkan, Senin (29/5/20178)

Dirinya menuturkan, saat ini pihaknya sedang mendalami seperti apa mekanisme penerbitan surat tanah palsu yang dilakukan termasuk adanya dugaan keterlibatan pihak lainnya.

“Mereka belum ditahan dan dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan,” jelasnya lagi.

Menurut SP2HP ke-4 tanggal 28 April 2017 yang di terbitkan oleh Penyidik Direskrimum Polda Jatim, terdapat Poin pemberitahuan yang menyatakan bahwa Penyidik akan melakukan penyitaan barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara, dan selanjutnya akan melakukan pemberkasan dan pelimpahan berkas Perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera di sidangkan (Three)

Baca Juga:  Jelang Pilkada Serentak 2024, Bakesbangpol Tulungagung Gelar Pendidikan Politik

Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts