Hukum

Pakar Sebut Pembuatan Perppu Berdampak Negatif Pada Proses Yustisial Mahkamah Konstitusi

mk, putusan mk, gedung mk, peran mk, mahkamah konstitusi, mk gugat papol
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Dok. nusantaranews.co)

NUSANTARANEWS. CO, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Panca Gde Astawa mengatakan pembuatan Peraturan Presiden (Perppu) berdampak negatif pada proses yustisial Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pembuatan Perppu akan berdampak negatif terhadap proses yustisial MK dan ini tidak terlepas dari historis pilar kekuasaan yang mengenal Distribution of Powers,” kata Panca Gde melalui keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (3/11/2019).

Sejak awal, kata dia, dalam pembahasan UUD 1945 di BPUPKI para founding fathers dalam membangun dan mendirikan Indonesia merdeka tidak didasarkan pada doktrin Trias Politica dalam arti pemisahan kekuasaan (separation of power), melainkan didasarkan pada pembagian kekuasaan (distribution of power) yang di-back up dengan mekanisme check and balances system.

“Dengan dasar pemikiran yang demikian itu, oleh founding fathers kita digariskan kemudian sistem pemerintahan presidensiil dengan memberikan kekuasaan yang besar kepada presiden dengan disertai jaring-jaring pengaman agar kekuasaan presiden terkontrol atau tidak menjadi absolut untuk mencegah Presiden bertindak otoriter,” jelas Panca yang juga dikenal Pakar Hukum Administrasi Negara.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Lebih lanjut, pakar yang berasal dari FH Unpad ini menuturkan, pada situasi negara dalam keadaan normal jaring-jaring pengaman yang dimaksud antara lain adanya sharing power antara Presiden dan DPR dalam pembentukan UU.

Kemudian adanya pengawasan DPR terhadap pelaksanaan UU yang dilakukan oleh Presiden. Adanya pranata impeachment yang bisa diajukan DPR ke MK apabila Presiden melakukan pelanggaran hukum atas hal-hal yang ditegaskan dalam Psl 7 A UUD 1945 serta melanggar Sumpah Jabatan Presiden (vide Pasal 9 UUD 1945).

“Adanya pengawasan DPR terhadap Perpu yang diterbitkan Presiden. Artinya DPR bisa menyetujui atau menolak Perpu yang telah diterbitkan Presiden. Apabila DPR menyetujui, maka Perpu menjadi UU. Sebaliknya, bila DPR menolak, Perpu yang telah diterbitkan Presiden itu harus dicabut,” urai Panca.

Menurut dia, Perpu adalah wewenang istimewa atau wewenang bebas (diskresi atau vrijbevoegdheid) Presiden yang diberikan secara atributif oleh UUD 1945 yang tertuang pada Pasal 22. Dikatakan istimewa, lanjutnya, karena dalam pembuatan atau pembentukannya tidak melibatkan dan meminta persetujuan dari institusi negara manapun, namun sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden untuk menerbitkan Perpu, termasuk mempertimbangkan alasan-alasan perlu atau tidak perlunya diterbitkan Perpu.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

“Karena itu, Presiden sepenuhnya punya ruang pertimbangan yang bersifat subyektif. Hal itu dimaksudkan agar Presiden bisa dengan cepat dapat memulihkan keadaan abnormal, atau hal ikhwal kegentingan yang memaksa menjadi normal kembali,” sebut dia.

Adapun hal ikhwal kegentingan yang memaksa sebagai syarat untuk terbitnya Perpu harus dimaknai sebagai ‘keadaan mendesak’ sama sekali tidak ada hubungannya dengan negara dalam keadaan darurat, timbul huru hara, kekacauan, bencana alam, dan lain sebagainya.

“Terkait dengan keinginan sekelompok orang yang menghendaki agar Presiden menerbitkan Perpu untuk membatalkan UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK justru pemikiran yang secara diametral bertentangan dengan paham konstitusi (constitutionalism). Kenapa? Karena
pertama, secara konstitusional Presiden tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan UU,” urai Panca.

Kedua, lanjutnya, wewenang untuk membatalkan suatu UU ada pada Mahkamah Konstitusi melalui pranata Judicial Review.

“Keriga, tidak hal mendesak yang terkait dengan keberadaan KPK. Pimpinan KPK masih menjabat, tugas-wewenang KPK masih berjalan, Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan yang dilakukan KPK tetap berlangsung, demikian juga hal-hal lain yang ada pada KPK masih berjalan normal,” terangnya.

Baca Juga:  INILAH TAMPANG DEDENGKOT KORUPTOR PERS INDONESIA BINAAN DEWAN PERS

Panca berpendapat jika kemudian ada pihak-pihak yang berkeberatan terhadap substansi UU No 19/2019 tentang KPK yang dinilai melemahkan KPK, UUD 1945 sudah membuka salurannya dengan mengajukan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, bukan dengan menyandera atau mem-fait accomply Presiden untuk menerbitkan Perpu pembatalan UU No 19/2019 tentang KPK.

“Upaya dan pemikiran yang demikian itu sama saja dengan menjerumuskan Presiden untuk bertindak ultra vires sebagai bentuk tindakan Penyalahgunaan wewenang (abuse of power),” pungkasnya. (eda)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,052
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand