NUSANTARANEWS.CO, Tarakan – Seorang Jurnalis berinisial M, di Kota Tarakan, Kalimantan Utara mengaku telah menjadi korban tindak penganiayaan dan penyekapan serta intimidasi yang dilakukan oleh penganiaya yang menurut informasi beredar diduga merupakan oknum anggota Polairud Polda Kalimantan Utara (Kaltara), berpangkat bintara, bernama Briptu HSB (inisial).
Atas aksi kejahatan sadis tersebut, korban pun kemudian melaporkannya ke Propam Mabes Polri untuk meminta perlindungan diri, dalam surat pengaduan bernomor SPSP 2/1311/III/2022/Bagiyanduan yang ditujukan pelapor kepada Kadivpropam Polri, tertanggal Selasa 1 Maret 2022.
Tragedi penganiayaan yang dialami seorang wartawan di Tarakan-Kaltara, yang muncul di beberapa media online memenuhi layar dunia maya. Hal ini tentu ramai menyita perhatian publik.
Bagaimana tidak jika yang dianiaya berprofesi sebagai wartawan, dan si penganiaya merupakan oknum aparat kepolisian yang berkewajiban menegakkan hukum, namun justru sebaliknya melanggar hukum.
Sebagai Pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang seharusnya mencegah tindak pidana, malah sebaliknya sengaja melakukan tindak pidana.
Dalam keterangannya, M menjelaskan kronologis dugaan penganiayaan tersebut, yang informasinya beredar terjadi di kediaman terlapor HSB di jalan Mulawarman, Tarakan pada Kamis 24 Februari 2022.
“Saya diajak ke rumah HSB di jalan Mulawarman, Kota Tarakan oleh AS (inisial), dan saya dibawa ke rumah HSB bersama dengan AS, dan bertemu dengan HSB dan dua orang lainnya, dan saya diinterogasi dan mendapatkan penganiayaan,” ungkap M, seperti dikutip Jum’at 4 Maret 2022.
Saat penganiayaan itu terjadi, M dipukul di bagian perutnya dengan tangan kosong. Lebih parahnya lagi, HSB kemudian menodongkan pistol kepada M.
Tak sampai di situ, lanjut M, setelah dipukul dan ditodong pistol, HSB semakin keji dengan masih memukul bagian pelipis korban dengan gagang pistol. Korban kemudian diancam dengan senjata tajam jenis badik oleh dua orang lainnya.
Ironisnya lagi, lebih lanjut, M diikat tangannya dan dibawa ke sebuah tempat. Kakinya juga diikat dan tubuhnya diseret, ia bahkan mendapat ancaman dari oknum polisi yang berwatak bengis ini bakal dibuang ke laut dengan jangkar agar mayatnya kelak tidak ditemukan.
Sepanjang malam, sejak pukul 21.00 WITA hingga 03.00 dinihari WITA, M disekap tak berdaya
“Saya dibebaskan dengan catatan pada pagi hari jam 07:00 dan 08:00 untuk menemui mereka kembali, ” ucap M.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Budi Rachmad pun mengkonfirmasi ke Ditpolairud dan Kabid Propam Polda Kaltara. Menurutnya jika peristiwa tersebut benar, maka akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Saya konfirmasi dulu kepada Ditpolairud dan Kabid Propam Polda Kaltara terkait laporan tersebut. Kalau peristiwa itu benar, maka tentunya akan diproses sesuai hukum,” kata Budi kepada wartawan pada Jum’at 4 Maret 2022.
Dituturkannya, Budi pun telah menanyakan terkait kasus tersebut ke Ditpolairud Polda Kaltara, namun Briptu HSB tidak bisa dihubungi melalui telepon. “Saya sudah tanyakan ke Ditpolairud Polda Kaltara, dan sudah menghubungi HSB, tapi HP nya mati, sehingga mempersulit dihubungi untuk dimintai keterangan. Validasi data saya konfirmasi dulu,” ujarnya.
Menurutnya, jika laporan tersebut telah masuk, maka akan ditindaklanjuti oleh kepolisian. “Sehubungan laporannya ada di Divpropam Polri. Berarti kan laporannya sudah masuk, dan tentunya akan ditindaklanjuti. Teknisnya kita lihat nanti,” ucap Budi. (Red)
Pewarta: Eddy Santry