Hukum

Ngotot Kelola Terminal Joyoboyo Surabaya dan Osowilangun, Pemkot Surabaya Dilaporkan ke Mendagri

Ketua Komisi D DPRD Jatim Kuswanto saat ditemui di Surabaya, Senin (23/12/2019).
Ketua Komisi D DPRD Jatim Kuswanto saat ditemui di Surabaya, Senin (23/12/2019). (Foto: Setya W/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya  – Dewan Jatim berencana akan melaporkan Pemkot Surabaya ke Mendagri karena tak kunjung menyerahkan pengelolaan dua terminal tipe B yaitu Terminal Joyoboyo Surabaya dan Terminal Osowilangun ke Pemprov Jatim.

“Sudah jelas sekali, kalau terminal tipe A dikelola pusat, tipe B dikelola Pemprov dan tipe C dikelola Kabupaten/kota. Ini sudah diatur dalam UU,” ungkap Ketua Komisi D DPRD Jatim Kuswanto saat ditemui di Surabaya, Senin (23/12/2019).

Politisi asal Partai Demokrat ini mengatakan  pihaknya berbasis pada aturan di mana dalam pengelolaan terminal sudah ada pembagian tugas pengelolaan.

“Kalau ada pembangkangan terhadap UU kami menilai ada tindakan melawan hukum,” ujarnya.

Diungkapkan oleh Kuswanto, apapun alasannya yang dikemukakan oleh Pemkot Surabaya, pihaknya tak membenarkan sikap Pemkot tersebut.

Ditambahkan oleh Kuswanto, di awal tahun 2020, pihaknya akan melakukan kajian khusus terhadap pengelolaan terminal tersebut.

“Kami sudah komunikasi dengan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub terkait terminal tipe B yang tidak diserahkan pengelolaannya kepada Pemprov,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Bahkan, kata Kuswanto, pihaknya mendapat saran dari pihak Dirjen Perhubungan Darat untuk langsung  menemui Mendagri.

“Atas saran tersebut, di penghujung tahun 2019 ini akan kami tindaklanjuti,” tutupnya.

Pewarta: Setya W

Related Posts

1 of 3,062