NUSANTARANEWS.CO – Malang betul nasib para nelayan di Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Ini menyusul banyaknya aturan dari pengurus pelabuhan setempat yang dinilai telah merepotkan.
Berdasarkan pengakuan dari nelayan sekitar, baru-baru ini mereka mengeluhan beberapa kebijakan yang diterapkan oleh pihak pelabuhan tempat mereka melaut. Keluhan-keluhan tersebut meliputi susahnya mendapatkan surat jalan untuk melaut dengan alasan cuaca.
Sementara keluhan lainnya adalah terkait pelarangan penggunaan jaring cantrang (payang) yakni sejenis jaring alat penangkapan ikan yang dilengkapi dua tali penarik. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (Permen) Kementerian Kelautan dan Perikanan, penggunaan jaring ikan jenis ini sengaja dilarang dengan alasan merusak biota laut.
Kebijakan lain yang dianggap cukup meresahkan nelayan di Desa Blimbing selanjutnya adalah terkait adanya pengenaan biaya per kepala atau ABK setiap kali masuk ke pelabuhan.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Lamongan Fraksi PKB, Saifuddin Zuhri mengaku masih akan terus mempelajari kasus tersebut.
“Saya pelajari dulu! Karena saya juga perlu melihat apakah yang menjadi keluhan para nelayan Blimbing bisa ditindak lanjuti di tingkat daerah (kabupaten) atau justru harus menjadi usulan ke pusat,” terangnya saat di hubungi Nusantaranews, Jum’at (6/1/2017). (Adhon/Red-01)