Hukum

Nazaruddin Hadapi 2.781 Tuntutan Bermodal Pasrah

NUSANTARANEWS.CO – Nazaruddin Hadapi 2.781 Tuntutan Bermodal Pasrah. Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2010 Nazaruddin kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat pada (11/5/2016). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang menjadi terdakwa dalam kasus ini akan mendengarkan pembacaan berkas tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Rencananya sidang hari ini akan digelar pada pukul 10:00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Ibnu Basuki. Namun, hingga kini sidang belum kunjung dimulai.

Pantauan nusantaranews.co dilokasi, Nazaruddin telah tiba di Pengadilan Negeri Tipikor. Dia mengenakan batik kemeja panjang berwarna putih. Sebelum sidang dimulai seperti biasanya, Nazaruddin duduk di bangku pengunjung. Nazaruddin membungkukkan badannya sambil menyandarkan kepala pada bangku di depannya. Tangan kanannya tampak memegang tasbih berwarna hitam dan tangan kirinya tampak memegang perutnya yang kesakitan.

“Insyaallah siap (hadapi persidangan), kalaupun tidak siap emang bisa menghindar? Saya ikhlas dan pasrah saja,” tutur Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, (11/5/2016).

Baca Juga:  Tentang Kerancuan Produk Hukum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Saat ini sidang tuntutan Nazaruddin sendiri sudah dimulai. Jaksa sudah menyusun surat tuntutan yang tebalnya mencapai 2.781 halaman.

Sebagai informasi, Nazaruddin didakwa mengalirkan uang hasil korupsinya dengan cara membeli saham perusahaan, transportasi, serta tanah, dan bangunan. Nazaruddin membeli aset tersebut dengan nama istrinya, Neneng Sri Wahyuni. Total nilai TPPU Nazaruddin bisa mencapai sebesar Rp 83,6 miliar.

Pada akhir 2015, Nazaruddin telah didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek. Dari Manajer Pemasaran PT DGI Mohammad El Idris, Nazaruddin menerima Rp23.119.278.000. Nazaruddin dianggap meloloskan PT DGI untuk memenangi proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang.

Jaksa penuntut umum menduga Nazaruddin, yang saat itu menjadi anggota DPR bertindak di luar wewenang dan jabatannya. Nazaruddin juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.

Atas perbuatannya, Nazaruddin dijerat Pasal 3 Ayat (1) Huruf a, c, dan e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:  Polemik Meruncing!!! Satpam Smarista Mengaku Diperintah Kepsek Usir Wartawan

Sejumlah saksi diperiksa selama persidangan yang telah berlangsung sejak Desember 2015 itu, di antaranya mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, serta mantan anggota Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh. (Restu F)

Related Posts

1 of 7,806