NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Ketua Fraksi Partai Nasdem Victor Laiskodat mendesak kepada Mendagri untuk merevisi Permendagri No 5 tahun 2007 terkait pelarangan anggota parpol menjabat sebagai Ketua RT/RW, Karang Taruna, LKMK dan PKK. Alasannya hampir mayoritas pengurus parpol di Indonesia ditingkat bawah menjabat posisi tersebut.
“Permendagri ini banyak kepentingan. Bisa saja jika pengurus parpolnya bukan dari parpol penguasa lalu menjabat sebagai Ketua RT/RW atau sejenisnya tentunya akan muncul like dan dislike di masyarakat,” jelasnya saat ditemui diarena konsolidasi fraksi Partai nasdem se Indonesia di Surabaya, Rabu (22/3) malam.
Victor mengatakan selain itu juga konsideran dari Permendagri tersebut sudah tidak sesuai.
“Sekarang sudah ada UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda yang tentunya Permendagri tersebut sudah tidak sesuai. Kami minta Permendagri tersebut direvisi,” jelasnya.
Senada dengan Victor, terpisah, sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim Renville Antonio mengatakan saat ini banyak keluhan dari masyarakat atas Permendagri tersebut.
“Oleh sebab itu, kami akan meminta perwakilan DPR RI dari fraksi partai Demokrat untuk memperjuangkannya agar Permendagri tersebut direvisi karena tidak sesuai lagi,”tandas pria yang juga anggota wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim. (Three)
Editor: Sulaiman