Berita UtamaLintas NusaTerbaru

Muslim DPRA Mendesak Panitia Seleksi CPNS Kemendikbud Untuk Evaluasi Terkait Penetapan SKB

Muslim DPRA Mendesak Panitia Seleksi CPNS Kemendikbud Untuk Evaluasi Terkait Penetapan SKB
Muslim DPRA mendesak panitia seleksi CPNS Kemendikbud untuk evaluasi terkait penetapan SKB/Foto: Anggota Komisi V DPRA Muslim Syamsuddin ST MAP.

NUSANTARANEWS.CO, Banda Aceh – Anggota Komisi V DPRA Muslim Syamsuddin ST MAP mendesak kepada Panitia Seleksi CPNS Kemendikbud mengevaluasi kebijakan terkait permasalahan penetapan passing grade Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). (26/12)

Hal ini ia sampaikan menindaklanjuti adanya Surat Terbuka untuk Panitia Seleksi Kemdikbud Tahun 2021 yang disampaikan oleh Peserta Calon Dosen dan tenaga Kependidikan CPNS Kemdikbud 2021 Tidak Lolos Pasing Grade Bahasa Inggris.

Muslim menilai pemberlakukan aturan ambang batas pada 6 jenis sub tes SKB dengan ambang batas berbeda per sub tesnya tersebut melanggar dengan aturan dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 27 Tahun 2021.

Anggota DPRA dari Partai SIRA ini menuturkan bahwa penentuan ambang batas di SKB tersebut bertentangan dengan Permen PAN RB No 27 Tahun 2021 Pasal 1 butir ke-17 yang menjelaskan bahwa ambang batas adalah ambang batas kelulusan SKD yang berarti ambang batas hanya diperuntukkan untuk kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bukan kelulusan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga:  Burundi Reiterates Support for Morocco's Territorial Integrity, Sovereignty over Sahara

“Saya mendesak kepada panitia seleksi CPNS Kemendikbud Tahun 2021 wajib mengevaluasi kebijakan tersebut, saya menilai banyak cacat secara hukum dan prosedural dimana penetapan pengumuman terkait passing grade dilakukan di tengah proses seleksi CPNS Kemendikbud tepatnya 4 hari sebelum kegiatan SKB dilaksanakan bukan pada saat pengumuman lowongan,” ujar Muslim.

Anggota Komisi V DPRA yang salah satunya membidangi bidang Pendidikan ini menambahkan bahwa kebijakan terkait pemberlakuan nilai ambang batas SKB tersebut dilakukan secara mendadak ditengah proses seleksi yang masih berjalan, hal ini dikuatkan dengan penerimaan CPNS Kemendikbud pada tahun sebelumnya yang sama sekali tidak menerapkan kebijakan seperti saat ini.

“Rangkaian proses tersebut saya nilai mutlak melanggar Permen PAN RB No 27 Tahun 2021, pihak panitia seleksi harus mengevaluasi secara menyeluruh terkait kebijakan penetapan pemberlakukan aturan Ambang batas pada 6 jenis sub tes SKB tersebut,” tutur Muslim.

Muslim berharap pihak Kemendikbud harus menerima keluhan para peserta CPNS Kemendikbud Tahun 2021 tersebut, dikarenakan ini terkait harapan dari seluruh putera-puteri terbaik bangsa yang ingin mengabdikan dirinya terhadap negara namun harus tersingkirkan oleh beberapa kebijakan yang dinilai cacat secara hukum serta prosedural.

Baca Juga:  Maroko Nyatakan Tidak Peduli atas Putusan Pengadilan Eropa terkait Perjanjian Pertanian dan Perikanan

“Penerimaan CPNS Kemendikdub harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, pihak panitia seleksi tidak boleh bersikap semena-meda dan gegabah dalam mengambil kebijakan, ini semua adalah hajat hidup orang banyak yang telah mendedikasikan hidupnya pada dunia Pendidikan namun harus tersingkirkan oleh kebijakan yang amburadul,” tegas Muslim. (KU/MG)

Related Posts

1 of 3,067