NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Pengungkapan pengembang perumahan bodong di Malang oleh Polda Jawa Timur mendapat perhatian publik. Pasalnya, peristiwa tersebut sudah sering terjadi di wilayah kabupaten tersebut.
Anggota DPRD Jawa Timur Agusdono Wibawanto mengatakan bahwa kasus pengembang perumahan bodong yang diungkap oleh Polda Jawa Timur tersebut bisa dikatakan pemerintah kabupaten (Pemkab) Malang teledor dan kecolongan.
“Seharusnya pemkab sebelum memberikan perijinan harus jeli dengan melihat langsung ke lokasi,” kata pria asal Malang ini, Rabu (24/8).
Politisi partai Demokrat ini mengatakan dengan melihat langsung ke lokasi, bisa dikata sebagai upaya untuk mendeteksi dini agar masyarakat tidak dirugikan.
Kabupaten Malang, kata Agusdono memiliki wilayah yang sangat luas. “Birokrat di daerah harus tanggap untuk mengecek keabsahan dari pengembang perumahan tersebut,” jelasnya.
Polda Jatim menetapkan Dirut PT Developer Properti Indoland (DPI) berinisial MA (46), sebagai tersangka perumahan abal-abal.
Puluhan orang telah menjadi korban penipuan perumahan yang berada di Desa Gondowangi, Wagir, Kabupaten Malang dengan kerugian mencapai Rp 6 M.
Modus operandi dari pelaku ini adalah dengan menipu para korban berkedok dana investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di perumahan Grand Emerald Malang.
Namun, saat para korban sudah membayar lunas, ternyata status tanah tersebut bukan milik tersangka. Alhasil hingga jatuh tempo, janji manis tersangka tak kunjung terealisasi. (setya)