NUSANTARANEWS.CO – Ketua Mahkamah Konstitus (MK), Arief Hidayat menyatakan pihaknya siap untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut menyusul adanya kabar yang menyebut bahwa salah satu hakim konstitusi bernisial PA (Patrialis Akbar) diciduk lembaga antirasuah karena terindikasi menerima suap terkait pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK.
“MK mempersilakan KPK untuk meminta keterangan hakim konstitusi tanpa perlu mendapat izin dari presiden (Jokowi) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MK, termasuk seluruh jajaran MK,” ujar Arief dalam Konferensi Pers, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (26/1/2017).
Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Patrialis dan pihak-pihak lainnya yang diamankan dalam OTT tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan barulah KPK memutuskan apakah akan menaikan proses tersebut ke tahap penyidikan seiring dengan menetapkan tersangka atau tidak.
Jika nantinya dalam proses tersebut, KPK menetapkan Patrialis menjadi tersangka. Arief memastikan pihaknya akan mendukung sepenuhnya lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo CS itu untuk menuntaskan permasalahan tersebut.
Sebagai informasi, kabarnya OTT ini dilakukan pada Rabu, (25/1/2017) kemarin. Dalam OTT, tim satuan tugas (satgas) KPK telah mengamankan 11 orang. Salah satu diantaranya adalah Patrialis Akbar.
Masih terkait OTT tersebut, tim satgas KPK pun melakukan penggeledahan di kediaman Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berinisial PA (Patrialis Akbar) yang berada di Jalan Cakra Wijaya V Blok P No.3 Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur. Dari hasil penggeledahan, tim dari KPK yang dikawal aparat kepolisian bersenjata lengkap dikabarkan menemukan sejumlah uang dan dokumen.
Namun belum diketahui rincian detilnya, sebab hingga saat ini tim masih melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. (Restu)