Miryam Merasa Dilecehkan, Anton Taufik Tetap pada Keterangannya

Terdakwa pemberian keterangan palsu disidang e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) dan politkus Hanura, Miryam S Haryani. (Foto: Foto Restu Fadilah/Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani membantah kesaksian pengacara Anton Taufik yang menyebut bahwa kebutuhan hidupnya, keluarganya sereta biaya lawyer yang disewanya ditanggung oleh Markus Nari. Markus Nari merupakan Politikus Golkar.

“Terus bayar lawyer-nya oleh pak Markus Nari itu pelecehan sangat-sangat keras. Tidak benar itu sama sekali,” ucap Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).

Di tempat yang sama, pengacara Anton Taufik mengaku tetap pada keterangannya. Anton menerangkan bahwa Markus Nari akan menjamin seluruh kebutuhan hidup Miryam dan keluarganya serta menanggung biaya lawyer fee.

Bahkan Markus yang merupakan legislator dari Partai Golkar itu berani menjamin demikian asalkan Miryam tidak menyebut-nyebutnya menerima uang dan terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.

“Yang bicara itu pak Markus, dan saya tetap pada keterangan saya yang mulia,” tutupnya.

Miryam didakwa telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP yang digelar pada bulan Maret 2017 lalu. Miryam diduga dengan sengaja memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan yang menerangkan antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto, dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan oleh tiga orang penyidik KPK.

Akibat perbuatannya itu, Miryam didakwa dengan Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahum 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Exit mobile version