NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi’i, mengungkapkan bahwa jika Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol. Tito Karnavian, masih merasa benar padahal telah dianggap salah karena melanggar Konstitusi dan aturan perundang-undangan yang berlaku, maka sebaiknya Kapolri mundur saja dari jabatannya.
“Atau Kapolri, ini pendapat saya pribadi, kalau Kapolri merasa ini masih benar juga padahal kita sudah bilang tidak benar, ya sudahlah Kapolri mundur saja,” ungkapnya kepada wartawan saat ditemui di Media Center DPR Gedung Nusantara III, Jakarta, Jum’at (16/15/12).
Politisi dari Partai Gerindra itu menilai, dengan adanya pelanggaran Konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku tersebut yakni melakukan pemanggilan terhadap Anggota DPR RI tanpa persetujuan secara tertulis dari Presiden, itu sama saja Kapolri tidak paham dengan aturan hukum.
“Karena memang sebenarnya dia nggak siap menjadi seorang Kapolri, itu pendapat pribadi saya,” ujar Syafi’i tegas.
Padahal, lanjut Syafi’i, jika sudah menjadi Perwira Tinggi apalagi sudah menjadi orang nomor satu di tubuh Bhayangkara tersebut, Kapolri seharusnya sudah paham betul dengan aturan perundang-undangan dan Konstitusi yang berlaku.
Syafi’i menjelaskan, memanggil Anggota DPR tanpa persetujuan secara tertulis dari Presiden sama saja melanggar martabat DPR sebagai lembaga tinggi negara.
“Bukan cuma melanggar UU, tapi juga melanggar Konstitusi. Bayangkan sekelas Kapolri melanggar Konstitusi, ini harus diperingatkan. Supaya apa? Supaya jalannya hukum ini bisa benar,” katanya. (Deni)