Ekonomi

Menteri Koperasi dan UMKM Desak DPR Segara Tuntaskan Pembahasan RUU Perkoperasian

NUSANTARANEWS.CO – Pemberlakuan kembali UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ternyata dinilai belum sepenuhnya dapat menyelesaikan permasalahan regulasi Koperasi. Oleh karena itu, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga menilai perlu adanya Undang-undang Perkoperasian yang baru.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koperasi dan UKM saat menyampaikan penjelasan pemerintah kepada DPR RI atas penyampaian RUU tentang Perkoperasian di ruang rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/10) kemarin.

RUU Perkoperasian ini, lanjut Puspayoga, sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

“Kami berharap semoga yang kami sampaikan pada hari ini dapat menjadi masukan kepada anggota DPR RI dalam mengadakan pembahasan dan penyempurnaan terhadap rumusan-rumusan yang terdapat dalam RUU ini,” kata Puspayoga.

RUU tentang Perkoperasian ini sudah di tangan Komisi VI DPR untuk selanjutnya dibahas bersama. Menkop berharap setelah RUU ini menjadi UU, dapat menjadi landasan hukum yang Mantap dalam pembangunan koperasi di masa depan.

Baca Juga:  CTI Group Ajak Mitra Bisnis Kaji Peluang Hilirisasi Digital

“Semoga apa yang sedang dan akan kita lakukan memberikan manfaat bagi pembangunan koperasi pada khususnya dan pembangunan pada umumnya serta mendapat ridho dari Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Menurut Puspayoga, demi memperlancar pembahasan RUU Perkoperasian, pemerintah telah membentuk Tim Pendamping yang terdiri dari lintas Kementerian/Lembaga, akademisi, dan gerakan koperasi yang penyusunannya berdasar pada kajian naskah akademik. (Riskiana/Red-02)

Related Posts