Hukum

MenPAN-RB Akan Pecat Oknum PNS Yang Terlibat Pungli

NUSANTARANEWS.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Asman Abnur menegaskan, pihaknya tidak segan-segan memberi sanksi atau hukuman kepada PNS terlibat pungli.

Asman mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan korupsi termasuk pungli akan langsung diproses.

“Hal itu perlu dilakukan agar ada efek jera,” ujar Asman melalui siaran pers kepada media, Rabu (12/10).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada Kapolri dan Menteri PAN-RB untuk melakukan pemberantasan pungli di seluruh kementerian dan lembaga.

Apabila pelakunya PNS, lanjut Asman, presiden memerintahkan untuk langsung memecat.

Kemarin, Menteri Asman juga turut serta mendampingi Presiden Jokowi meninjau Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Selasa 11 Oktober 2016.

Terkait OTT yang dilakukan polisi di Kemenhub, Asman mengatakan, pihaknya akan menunggu tindaklanjut pengusutan yang tengah di lakukan oleh jajaran Polri.

“Kita tunggu saja proses yang yang dilakukan dari pihak kepolisian,” ujar Asman.

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

Asman mengungkapkan meski pihaknya terus berupaya mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah. Namun masih ada saja oknum PNS lakukan pungli.

“Kejadian di Kementerian Perhubungan yang bahkan mendapat perhatian khusus dari Presiden Jokowi, harus dijadikan momentum untuk memberantas pungli utamanya dalam pelayanan publik,” imbuhnya. (Andika)

Related Posts

1 of 7