Berita UtamaGaya HidupHukumTerbaru

Menghindari Kasus ITE dengan Cerdas dan Bijak Bermedsos

Menghindari Kasus ITE dengan Cerdas dan Bijak Bermedsos
Menghindari kasus ITE dengan cerdas dan bijak bermedsos.

NUSANTARANEWS.CO, Lumajang – Pada webinar yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo RI dengan tema cerdas dan bijak bermedsos di Lumajang tanggal 5 April 2022, M. Syaiful Bahri Anshori, Anggota Komisi I DPR RI menyatakan bahwa mayoritas rakyat Indonesia telah mengenal dan menggunakan internet dalam keseharian mereka. Namun kebanyakan dari mereka belum mampu untuk memilah antara aktivitas internet yang bersifat posistif dan negatif, serta cenderung mudah terpengaruh oleh lingkungan sosial.

“Pemangku kepentingan perlu menerapkan langkah preventif. Antisipasi hoaks dan edukasi literasi digital diharapkan dapat menciptakan manusia yang produktif dan memangkas penyebaran hoaks dan konten negatif. Kebebasan berekspresi adalah bagian dari demokrasi, namun kebebasan itu selalu mengikuti peraturan dan etika yang ada di masyarakat,” kata Anggota DPR RI Dapil Lumajang Jember.

Prof. Henry Subiakto, Staf Ahli Menteri Kominfo RI Bidang Hukum menyatakan bahwa orang menggunakan media sosial harus cerdas sehingga tidak melanggar Undang-Undang ITE.

Baca Juga:  Pemerintah Desa Pragaan Daya Salurkan BLT DD Tahap Pertama untuk Tanggulangi Kemiskinan

“Para influencer secara tidak sadar dan tidak mengetahui terlanjur memposting dan mempromosikan produk perjudian, menyakiti orang atau mengakibatkan kasus penipuan. Oleh karena itu, kita harus cerdas menggunakan media sosial agar tidak terkena kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.

Masyarakat perlu mempelajari literasi digital yang berisi etika, norma dan peraturan yang berlaku. Transformasi digital menuntut masyarakat beradaptasi terhadap perubahan.

“Generasi muda dituntut kritis, kreatif, fleksibel, terampil, memiliki kemampuan digital yang baik sehingga dapat memahami dan beradabtasi dengan dunia yang terus berubah sangat cepat. Termasuk memahami etika dan aturan hukum yang berlaku, tidak melanggar UU ITE, KUHP dan lainnya. Yang tidak siap akan perubahan akan terpinggirkan. Persaingan membutuhkan kemampuan yang cerdas dan pengetahuan yang luas,” tutur Prof. Henry Subiakto.

Misbah Isnaifah, Ketua Credit Union Gema Swadaya Jawa Timur menambahkan bahwa media sosial merupakan jembatan untuk berinteraksi dengan banyak orang di dunia maya. Terdapat efek negatif apabila tidak mengetahui kegunaannya. Media digital dapat digunakan untuk mengembangkan sektor perekonomian seperti simpan pinjam elektronik.

Baca Juga:  Sering Dikeluhkan Masyarakat, Golkar Minta Tambahan Sekolah SMA Baru di Surabaya

“Media sosial dapat menjadi alat branding diri maupun organisasi seperti Gema Palu dapat memprofiling diri dan dapat dikenal oleh masyarakat luas. Bahkan media sosial dapat digunakan untuk memposting produk-produk yang dapat bernilai tambah bagi pendapatan keluarga. Intinya media sosial dapat digunakan media promosi yang efektif kepada masyarakat luas,” jelasnya. (Red)

Related Posts

No Content Available