Menanti Akhir Kisah Tax Amnesty Indonesia

NUSANTARANEWS.CO – Kebijakan Pengampunan Pajak atau yang akrab disapa Tax Amnesty sudah bergulir di Indonesia hampir dua bulan. Sejak dikeluarkannya kebijakan ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus saja dirundung masalah.

Pertama adanya kehebohan di media sosial melalui akun twitter dengan #hastag stop bayar pajak. Dengan menggunakan #stopbayarpajak, netizen rama-ramai mengajak masyrakat untuk tidak patuh terhadap aturan perpajakan di Indonesia.

Kehebohan tersebut pun di respon dengan cepat oleh pemerintah. Bentuk respon tersebut adalah dengan mengeluarkan Peraturan Dirjen Nomor 11 tentang segala hal yang dikeluhkan oleh masyarakat. Ada soal pensiunan, dan warisan.

Terkait Pensiunan dalam aturan tersebut dikatakan todak perlu ikut Tax Amnesty, mereka hanya perlu memperbaiki SPT (Surat Pemberitahunaannya) saja dan mereka juga dipastikan tidak akan diperiksa.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan segala ketentuan terkait dengan Wajib Pajak (WP) pensiunan, WP yang tidak punya uang, WP yang tidak bisa mencicil, dan WP yang dengan pendapatan di bawah penghasilan tidak kena pajak.

Masyarakat yang sudah membayar pajak tetapi tidak melaporkan dalam bentuk SPT atau tidak bisa membayar tebusan atau bahkan memiliki pendapatan lebih tetapi belum masuk SPT, bisa melakukan perbaikan SPT saja.

Contohnya jika seorang WP punya rumah dari hasil gaji, kemudian dua tahun lalu beli rumah lagi dari hasil tabungan dan dilontarkan. Itu tidak perlu ikut Amnesty, karena tebusan 2% itu terlalu tinggi untuk mereka dan WP tidak punya uang. Jadi mereka cukup membetulkan SPT-nya saja.

Jadi pada prinsipnya tambah Ken, semangat Tax Amnesty adalah repatriasi, deklarasi, tebusan, dan bagi yang memiliki tunggakan harus membayar.

Isu hastag stop bayar pajak kini telah mulai mereda dengan dikeluarkannya aturan tersebut.

Ternyata tidak cukup sampai disitu, kini pemerintah juga perlu menghadapi masalah pelik lainnya. Kali ini masalah terkait Tax Amnesty itu harus bersentuhan dengan lembaga penegak hukum. Pasalnya UU Tax Amnesty ini digugat oleh pihak-pihak yang tidak suka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun 21 Alasannya yaitu :

Gugatan dengan nomor perkara 63/PUU-XIV/2016 tersebut pun sudah digelar perdana saat Rabu, (31/8/2016) dan akan dilanjutkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Dengan demikian saat ini adalah waktunya negara ini menunggu bagaimana akhir dari kebijakan tersebut. Jika gugatan tersebut disahkan oleh MK maka secara otomatis Citra Indonesia Menjadi Buruk di Mata Dunia, dengan begitu bukan tidak mungkin para investor menjadi enggan berinvestasi di Indonesia, implikasinya ekonomi negara ini akan semakin terbelakang. Namun jika gugatan peradilan tersebut dibatalkan oleh MK, maka pemerintah bisa terus melanjutkan PR-nya untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut sebaik mungkin. (Restu)

 

Exit mobile version