Menaker Pertegas Prinsip Pengendalian Penggunaan TKA

Menaker di hadapan 21 Duta Besar Negara-Negara Uni Eropa di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017)/Foto: Dok. Humas Kemnaker

Menaker di hadapan 21 Duta Besar Negara-Negara Uni Eropa di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017)/Foto: Dok. Humas Kemnaker

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri menyampaikan tiga prinsip pengendalian penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Pertama, tentunya pemberi kerja harus memiliki izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk,” ujar Menaker di hadapan 21 Duta Besar Negara-Negara Uni Eropa di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017) seperti dikutip dari laman resmi kemnaker.

TKA yang bekerja di Indonesia, kata Menaker, harus dipekerjakan oleh pengguna yang berbadan hukum dan orang perseorangan tentunya dilarang mempekerjakan TKA.

“TKA juga harus dipekerjakan pada jabatan tertentu dan waktu tertentu, sehingga tidak semua jabatan dapat diduduki oleh TKA,” kata Menteri Hanif.

Terkait dengan pengawasan TKA, tambah Menaker, Kementeriannya memiliki 3 mekanisme.

“Tiga mekanisme tersebut meliputi Prefentif Edukatif (sosialisasi) sebagai upaya pencegahan melalui penyebarluasan norma ketenagakerjaan, Represif Non Justisia (Nota Pemeriksaan) upaya paksa di luar lembaga pengadilan, dan Represif Pro Justisia (penyidikan) upaya paksa melalui lembaga pengadilan,” terangnya.

Editor: Sulaiman

Exit mobile version