NUSANTARANEWS.CO – Menteri Ketenagakerjaan RI, M. (MHD) Hanif Dhakiri mengungkapkan bahwa Kemnaker RI akan mengambil sejumlah langkah dan kebijakan strategis untuk meminimalisir kemungkinan-kemungkinan yang akan membuat hubungan industrial menjadi tidak kondusif. Hal itu dilakukan sebab upah minimum tahun 2017 yang menggunakan formula perhitungan upah minimum akan segera ditetapkan pula.
“Dua diantara upaya tersebut adalah model pendekatan persuasif terhadap SP/SP dan lebih mengedepankan dialog dalam penyelesaian persoalan-persoalan ketenagakerjaan khususnya dalam hal ini persoalan pengupahan, terang Menaker MMHD singkatan M. Hanif Dhakiri.
Menaker MHD menjelaskan, upah minimum akan ditetapkan secara serentak tanggal 1 November 2016 oleh Gubernur di wilayahnya masing-masing. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan selambat-lambatnya tanggal 21 Nopember 2016 oleh Gubernur.
“Isu upah minimum berpotensi untuk dijadikan komoditas politik menjelang Pilkada serentak yang akan dilaksanakan bulan Februari 2017. Kami berharap tidak gaduh,” kata MHS, Rabu, (28/9).
Lebih jauh, MHD menyampaikan, pemerintah akan melakukan koordinasi dengan 17 Kepala Dinas yang membidangi ketenakerjaan provinsi yang menetapkan upah minimum tahun 2016 tidak sesuai dengan formula perhitungan upah minimum, serta 3 Kepala Dinas yang membidangi ketenakerjaan provinsi yang tidak menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2016 guna diberikan pemahaman tentang tujuan, konsekuensi hukum, serta langkah-langkah dan upaya yang akan dilakukan terkait dengan penetapan upah minimum tahun 2017.
“Dalam rangka mensinergikan dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas masing-masing kementerian/lembaga, kita akan melaksanakan Rakor dengan Menko Polhukam dan Kemendagri,” kata Menaker Hanif.
Karena itu, Menaker berharap, dalam penetapan upah minimum nanti tidak dijadikan sebagai komoditas politik menjelang Pilkada serentak yang akan dilaksanakan bulan Februari 2017. Ia mengusulkan agar Menteri Dalam Negeri berkoordinasi dengan KPUD guna mencarikan solusi agar Gubernur dan Bupati/Walikota tidak menjadikan upah minimum sebagai komoditas politik dalam mempengaruhi konstituen masing-masing. (Riskiana)