Menaker Hanif Imbau Masyarkat tak Risaukan Perpres tentang TKA

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/IST?

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/IST?

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Keluarnya peraturan presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing melahirkan spekulasi-spekulasi di kalangan publik dan pengamat. Ada yang menilai perpres no 20 tersebut lebih pro terhadap TKA sebab pengangguran di dalam negeri masih banyak.

Namun demikian, Menteri Ketenagakerjaan menepis anggapan dan spekulasi pandangan yang berkembang liar di masyarakat tersebut. Karena itu, Menaker Hanif mengimbau semua pihak jangan mengkhawatirkan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tersebut.

Baca:

Perpres itu, kata Menaker Hanif, hanya untuk memberikan kemudahan perizinan terkait prosedur, investasi, dan pelayanan publik. “Sehingga orang kalau mau mengurus izin TKA tidak ribet, urusan seperti ini bukan hanya TKA tapi urusan yang lain terkait investasi dan pelayanan publik,” jelas Hanif usai membuka acara dialog sosial hubungan industrial tentang pembuatan Perjanjian Kerja Bersama di Holday Inn Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (17/4/2018) kemarin.

Dengan adanya perpres tersebut, lanjut Hanif, TKA yang masuk ke Indonesia harus memenuhi syarat-syarat kualitatif, seperti pendidikan, kompetensi, hanya dapat kurun waktu dan jabatan tertentu. “Di luar itu skema pengendalian di pemerintah masih sangat kuat, kalau ada yang melanggar akan kita tindak,” ujarnya.

Tak hanya itu, iapun menegaskan bahwa perpres tersebut dapat meningkatkan investasi dalam negeri. Otomatis, turut meningkatkan lapangan pekerjaan. “Lapangan kerja itu untuk siapa? ya buat rakyat Indonesia tidak mungkin buat negara lain, jika kita lihat 3 tahun pemerintahan Jokowi ini pertumbuhan lapangan kerja kita baik, karena data kita tuh selalu diatas 2,6 juta pertahun,” kata dia.

Baca:

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) Kemnaker untuk memetakan kebutuhan dan permintaan TKA secara selektif. Dengan demikian, kata dia, perekrutan TKA secara konsisten tetap mengacu pada kebutuhan dan spesifikasi tertentu. Yang tak kalah penting, kata Bamsoet, Kemnaker harus menerapkan aturan bagi TKA secara ketat.

“Sekaligus mengantisipasi agar perpres tersebut tidak dijadikan landasan hukum melegalkan TKA yang ilegal,” tegas Bamsoet, Selasa (10/4).

Menurut Bamsoet, TKA yang masuk belum tentu memiliki keahlian yang lebih baik dibanding tenaga kerja lokal. Selain itu, pekerja lokal juga lebih memahami karakteristik, bangsa dan negara. Karenanya, ia berharap pemerintah hingga jajaran daerah bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pekerja lokal.

Pewarta: Roby Nirarta
Editor: Achmad S.

Exit mobile version