NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tidak bisa disangkal, apabila butir-butir Pancasila dijalankan, rakyat Indonesia akan menemukan kemakmuran dan kesejahterannya. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia sudah final. Tinggal dijalankan, ekstremnya, sudah waktunya membangun Orde Pancasila.
Jelas tersebutkan, siapa menentang Pancasila maka ia pengkhianat bangsa. Sebab, amanat Pembukaan UUD 1945 Pancasila dengan tegas menyatakan bahwa pancasila wajib dijalankan oleh penyelenggara negara. Dengan kata lain, Pancasila adalah “agama sipil” bagi penyelenggara negara.
Perintah konstitusi dengan gamblang menunjukkan jika rakyat Indonesia tidak ada tuntutan untuk menjalankan Pancasila. Sebab rakyat bukan penyelenggara negara. Rakyat hanya dapat juru kontrol bagi pelaksana negara jika pancasila sudah menjadi sistem pemerintahan.
Penyelenggara negara menjalankan. Rakyat akan tahu, sejauh mana prilaku penyelenggara negera, apakah sudah sesuai dengan nilai-nilai dan moral Pancasila atau tidak sama sekali. Idealitas ini perlu kesiapan semua pihak. Situasi dan kondisi kebangsaan di tanah air hingga kini menunjukkan belum adanya kesiapan, khususnya di kalangan penyelenggara negara.
Mengutip Menteri Petahanan Ryamizard Ryacudu, dengan kondisi yang cukup memprihatinkan saat ini, Pancasila merupakan solusi atau antidote untuk memperbaiki berbagai permasalahan yang ada. “Dan bagaimana kita mensosialisasikan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Ryamizard saat menjadi Keynote Speech pada diskusi panel Ikatan Alumni Lemhannas (IKAL) KRA 25/1992, di kantor Kemhan Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Ryamizard mencoba menganalogikan, negara seperti tubuh manusia yang diciptakan oleh Tuhan dengan membawa antibodi untuk bertahan dari segala macam penyakit yang akan menyerang dari lingkungan sekitarnya. “Dalam konteks ketahanan negara, antibodi ini adalah Pancasila yang diiplementasikan melalui Konsep Kesadaran Bela Negara,” imbuhnya.
Lebih lanjut Menhan mengatakan, dengan aktualisasi nilai-nilai Pancasila melalui Bela Negara oleh segenap komponen bangsa, maka segala bentuk ancaman yang akan menyerang dan melemahkan sendi-sendi NKRI dapat ditangkal dan di eliminasi. Sementara itu, eksistensi dan identitas negara adalah sebuah harga mati yang harus diperjuangkan dan dipertahankan.
“Hal ini adalah persoalan kemauan dan kemampuan seluruh komponen bangsa untuk dapat mengaktualisasikan jati dirinya ditengah derasnya arus globalisasi dan pengaruh ideologi-ideologi asing yang akan terus berevolusi sejalan dengan terus berlangsungnya kompetisi survival antar bangsa,” tegas Menhan.
Menjelang hari lahir Pancasila 1 Juni, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila. Dalam Perpres itu disebutkan, Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) adalah unit kerja yang melakukan pembinaan ideologi Pancasila.
UKP-PIP disebutkan sebagai lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh seorang Kepala.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, unit kerja ini akan terbagi dua yakni dewan pengarah berjumlah sembilan orang, sementara bagian lainnya merupakan tim eksekutif. “Besok diumumkan oleh Presiden (tugas unit kerja Pembinaan Pancasila),” ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (31/5/2017).
Apakah isi Perpres ini akan menjadi salah satu langkah menuju Orde Pancasila? Presiden Joko Widodo akan memberikan penjelasan besok, 1 Juni 2017.
Pewarta/Editor: Achmad Sulaiman