NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan menilai bahwa penunjukan anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) masih belum spesifik dan mendetil.
Menurut Heri, dalam Pasal 58A Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2009 tentang BI menyatakan bahwa badan Supervisi terdiri 5 orang anggota terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, dan 4 orang anggota yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
“Dari pasal itu, sampai saat ini kita bisa lihat bahwa mekanisme rekrutmen dan penjaringan anggota BSBI masih belum spesifik dan detil. Orang-orang yang masuk itu atas rekomendasi siapa, oleh panitia seleksi yang mana dan atas dasar kriteria-kriteria yang bagaimana,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (18/01/17).
Selain itu, Heri pun mempertanyakan terkait pemilihan panitia seleksi yang pilih siapa dan dengan mekanisme yang bagaimana. “Ini kan tidak jelas. Dengan model yang tidak jelas begitu, maka BSBI tidak ubahnya sebuah kotak untuk bagi-bagi kekuasaan saja,” ujarnya.
Hal lainnya, lanjut Heri, yakni terkait laporan per 3 bulan yang harus diserahkan ke Komisi XI DPR RI. “Hingga detik ini, saya tidak mendapatkan laporan tersebut. kalaupun ada, apakah hanya tertulis dan diserahkan kepada anggota tertentu tanpa disertai penjelasan langsung?. Padahal, sebagaimana Pasal 58A Ayat (6) mengamanahkan bahwa Badan Supervisi menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada DPR sekurang-kurangnya sekali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu apabila diminta oleh DPR,” katanya.
Heri pun mencontohkan, yakni terkait dengan pencetakan uang baru dengan logo rectoverso yang disebut-sebut bergambar palu arit. Dalam hal ini, seharusnya BSBI dapat memberikan laporan dan masukannya kepada DPR terkait urgensinya mencetak uang baru tersebut.
Dengan tidak menyerahkan laporan tersebut, Politisi dari Partai Gerindra itu menambahkan, maka ketua dan seluruh anggota BSBI yang ada sekarang berpotensi telah melanggar UU.
“Lalu, sanksinya apa? UU pun tidak menyebutkan secara detil. Dengan begini, maka BSBI ini menjadi makin kerdil dan tidak punya fungsi apa-apa. Tiba-tiba menjelang akhir masa jabatan baru nongol. Ini kan aneh bin ajaib,” ujar Heri sinis. (Deni)