NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Para pelaku kampanye di luar jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017, termasuk saat masa tenang, bisa terancam hukuman pidana 15 hari hingga 3 bulan penjara. Sanksi tersebut juga berlaku bagi setiap orang yang kampanye di dunia maya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Mimah Susanti berkata, kampanye melalui media sosial merupakan hal yang diperbolehkan dalam Pilkada. Oleh karena itu, ancaman pidana terkait kampanye di luar jadwal dapat dikenakan pada pelaku kegiatan di dunia maya.
“Kalau masyarakat ada (kampanye) lapor saja, nanti kita panggil tim kampanyenya (calon bersangkutan). Kalau terbukti melakukan kampanye, kena tindak pidana pemilu (berdasarkan pasal) 187 ayat 1 Undang-undang Pilkada,” kata Mimah di Kantor Bawaslu DKI yang ditulis Kamis (9/2/2017).
Pengawas pemilu mengimbau masyarakat agar tak berkampanye saat masa tenang pilkada. Dimulai dari tanggal 12-14 Februari mendatang. Maka dari itu Mimah berkata, pengawasan aktivitas kampanye akan dilakukan di dunia nyata dan maya selama masa tenang.
Jika aktivitas kampanye saat masa tenang ditemukan, sanksi pidana diberikan kepada tim kampanye atau relawan calon kepala daerah terkait. Hukuman dikenakan setelah klarifikasi dilakukan Bawaslu.
“Khawatirnya kita, tim kampanye tidak mengakui (kampanye di luar jadwal) itu relawannya atau simpatisannya. Jadi kan kasihan yang kena pidananya pemilih. Kita harap itu tidak terjadi, dan netizen menjaga diri saja jangan sampai kampanye dan jangan banyak fitnah di medsos,” ungkap dia.
Sebelumnya, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz meminta Bawaslu DKI untuk memantau materi negatif yang beredar di media sosial selama masa tenang tanggal 12-14 Februari.
Masykurudin memprediksi muatan negatif yang beredar di media sosial akan meningkat dan sulit untuk dikendalikan saat masa tenang Pilkada DKI Jakarta.
“Panwaslu perlu pantau materi-materi mana saja yang negatif atau menyerang setiap pasangan calon,” kata Masykurudin, Selasa (7/2/2017).
Untuk diketahui, peraturan terkait kampanye di luar jadwal ini tercantum pada Pasal 187 ayat 1 Undang-undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015. Dalam aturan disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100 ribu atau paling banyak Rp1 juta.”
Reporter: Richard Andika