Masa Pemberlakukan Tata Tertib MPR 1999 dan Akibat Hukumnya

Negara Dikuasai Pengaruh Jahat, Pengamat: Kembali ke UUD 1945

Kembali ke UUD45/Ilustrasi via redaksiindonesia.com

NUSANTARANEWS.CO – Advokat M. Taufik Budiman dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Solidaritas Indonesia menyebutkan bahwa Amandemen UUD 1945 hanya berlaku untuk periode 1999-2004. Karena itu, mengakhiri tahun 2016 ini, pihaknya mengajak kita semua untuk berjalan kembali ke UUD 1945 yang asli.

Pada bagian sebelumnya (Baca : Refleksi Akhir Tahun 2016: Perjalanan Kembali ke UUD 1945 Asli), Taufik memaparkan hal ihwal pentingnya kembali pada UUD 1945 yang asli. Taufik juga memaparkan beberapa hal terkait dasar hukum perubahan UUD.

Baca: Perjalanan Kembali ke UUD 1945 Asli: Dasar Hukum Perubahan UUD

Bahwa sebagaimana dijelaskan diatas, dengan diberlakukannya Tap MPR No. II/MPR/2000 tentang Perubanhan atas Tap MPR No. II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib MPR yang berisi dasar hukum pemberlakukan produk hukum MPR dengan titel “ Perubahan Undang-Undang Dasar”, maka Perubahan Kedua, Ketiga dan Keempat Undang-Undang Dasar 1945 menjadi mempunyai alas hukum.

Bahwa dengan adaanya alas hukum tersebut, maka Perubahan Undang-Undang Dasar tersebut menjadi sah dan mempunyai kekuatan (untuk diberlakukan) sebagai Undang-Undang Dasar, meskipun bukan merupakan Ketetapan (Tap) MPR dan Tidak diberi Nomor.

Bahwa namun demikian, pada Sidang MPR tahun 2003 telah ditetapkan Tap MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, yang ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2003.

Dalam  pasal 5 Tap MPR No. I/MPR/2003 tersebut diatur ketentuan sebagai berikut :

Pasal 5

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud di bawah ini dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib yang baru oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia hasil pemilihan umum tahun 2004.

  1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2000 tentang Perubahan Pertama atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
  3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/2000 tentang Perubahan Kedua atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
  4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2001 tentang Perubahan Ketiga atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
  5. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2002 tentang Perubahan Keempat atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

“Dengan adanya pasal 5 pada Tap MPR No. I/MPR/2003 yang menyatakan bahwa Tap MPR No. II/MPR/1999 jo Tap MPR No. II/MPR/2000 tentang Tata Tertib MPR 1999-2004, tidak berlaku setelah adanya Peraturan Tata Tertib baru yang ditetapkan oleh MPR periode 2004-2009,  sedangkan dalam pasal 90 Tap MPR tersebut mengatur tentang dasar hukum pemberlakuan titel “Perubahan Undang-Udang Dasar” sebagai Undang-Undang Dasar, maka titel “Perubahan Undang-Undang Dasar” tersebut yaitu Perubahan pertama, kedua, ketiga dan keempat menjadi kehilangan alas hukum,” papar Taufik.

Dengan demikian, lanjutnya, sejak ditetapkannya Peraturan Tata Tertib MPR RI 2004-2009 pada tanggal 26 September 2004, maka dengan sendirinya Peraturan Tata Terbit MPR RI 1999-2004 yang diatur dalamTap MPR No. II/MPR/1999 berikut perubahannya, menjadi tidak berlaku dan titel tentang Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 juga menjadi gugur dengan sendirinya.

“Dengan fakta hukum yang demikian, maka pemberlakuan perubahan kesatu, kedua, ketiga dan keempat atas UUD 1945 yang ditetapkan oleh MPR pada tanggal 10 Agustus 2002 menjadi gugur terhitung sejak tanggal 26 September 2004 dan secara ex-officio harus diberlakukan kembali UUD 1945 Asli, UUD 1945 sebelum proses perubahan, sebagaimana yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agusus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959,” terang Taufik. (red-02)

Exit mobile version