HukumPolitik

Mantan Ketum Golkar Minta Nyono Melepaskan Semua Jabatannya

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ditetapkannya Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) membuat Mantan ketua umum Partai Golkar Setya Novanto turut angkat bicara.

Sebagai terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setnov menilai, Nyono harus mengundurkan diri jabatannya baik sebagai Bupati Jombang, ketua DPD Partai Golkar Jatim serta pencalonannya sebagai calon bupati Jombang dalam Pilkada 2018. Persis seperti yang dilakukan setnov menanggalkan semua posisinya usai resmi ditetapkan sebagai terdakwa.

“Menurut saya sebaiknya mengundurkan diri kasih kesempatan yang lain, tapi itu semua orang KPU yang memperhatikan,” hemat Setnov di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/2/2018).

Setnov pun menyampaikan kembali apa yang senantiasa ia imbaukan kepada para kadernya ketika dia masih menjabat Ketum Partai Pohon Beringin itu, yakni untuk tidak menerima suap dan gratifikasi jelang Pilkada Serentak.

“Sudah selalu sampaikan sejak saya jadi ketum dan imbauan dari Presiden Jokowi juga jelang pilkada itu betul betul tidak boleh gunakan dana dari pihak instansi, harus betul betul dari uangnya sendiri, makanya kita harus hati hati dari dulu sudah kita sampaikan,” katanya, tegas.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

Sebagaimana diberitakan, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Selistyowati telah berstatus tersangka setelah terkena operasi tangkap tangan KPK terkait kasus korupsi di lingkungan Pemkab Jombang Jawa Timur pada Sabtu (3/2/2018) lalu.

Dalam laporan KPK, Nyono diduga kuat menerima uang suap sejumlah Rp 434 juta dari Inne. Suap tersebut diduga kuat agar Inna ditetapkan sebagai kepala dinas definitif. Uang suap yang diterima Nyono yang berasal dari kutipan dana kapitasi BPJS itu diduga bakal digunakan untuk kepentingannya maju kembali di Pilkada Jombang 2018.

Nyono kini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta/Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 247