PolitikTerbaru

Mantan Ketua MK Tegaskan Cuti Kampanye Bagi Calon Petahana Wajib

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie /Foto via Antara
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie /Foto via Antara

NUSANTARANEWS.CO – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan UU Pilkada memiliki dasar alasan yang jelas dalam mengatur keharusan bagi calon kepala daerah petahana cuti saat masa kampanye Pilkada. Menurutnya, cuti saat masa kampanye bagi kepala daerah petahana bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya konflik kepentingan saat Pilkada.

“Aturan mengenai cuti sifatnya bukan hak tapi kewajiban yang harus dipenuhi untuk mencegah konflik of interest. Supaya petahana tidak menggunakan fasilitas negara untuk urusan pribadi berkampanye. Itu maksudnya,” ujar Jimly di gedung DPRRI, kompleks Senayan, Jakarta, Senin (8/8/2016).

Dalam pandangannya, Jimly menjelaskan adanya hierarki antara fungsi jabatan dengan instansi pemerintah. Karena itu, ia memastikan bahwa aturan tersebut tidak akan memicu gangguan bagi proses jalannya birokrasi pemerintahan.

“Negara jalan terus. Institusi dipisahkan dari pejabatnya. Presiden pun kalo berhalangan ada wakil. Negara sebagai institusi jalan terus,” jelasnya.

Kendati demikian, pria yang saat ini menjabat sebagai ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu tak mempersoalkan langkah calon gubernur petahana DKI Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang melakukan gugatan UU Pilkada ke MK. Menurutnya, upaya pengajuan judicial review Ahok untuk menolak cuti kampanye nantinya bergantung pada syarat gugatan yang disertakannya.

Baca Juga:  Anto Bolokot Siap Mewakili Putra Daerah di Pilkada Nunukan 2024

“Kalau legal standing memenuhi syarat. Tapi substansinya bergantung pada penilaian MK,” tegasnya. (hatiem/red-01)

Related Posts

1 of 3,058