Mantan DPR RI Sebut Sepertiga Anggota DPR Era Jokowi Keturunan PKI

Djoko Edhi Abdurrahman (dua dari kiri-memakai kacamata) dalam serial diskusi nusantaranews bertajuk Membendah Agenda Politik Komunisme dan Khilafah di Pilpres 2019. (FOTO: Istimewa)
Djoko Edhi Abdurrahman (dua dari kiri-memakai kacamata) dalam serial diskusi nusantaranews bertajuk Membendah Agenda Politik Komunisme dan Khilafah di Pilpres 2019. (FOTO: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Anggota DPR RI, Djoko Edhi Abdurrahman mengatakan diperkirakan ada banyak keturunan dari simpatisan maupun anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang berhasil menjadi anggota DPR RI. Jumlah mereka di DPR seratus orang labih.

“Saya dengar isunya ada sekitar 186 anggota DPR itu (keturunan) PKI. Jumlah anggota DPR keturunan PKI,” kata Djoko Edhi dalam serial diskusi nusantaranews bertajuk ‘Membedah Agenda Politik Komunisme dan Khilafah di Pilpres 2019’ di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/10/2018).

Baca Juga:

Kondisi tersebut, kata Pengurus Besar Nahdlatul Ulamat itu, bukan sesuatu yang mengejutkan. Lantaran, konstitusi negara ini tidak melarang keturunan PKI untuk terjun ke dunia politik. “Di UU kita keturunan PKI itu boleh. Jumlah anggota DPR kira-kira ada 560 orang. Jadi kira-kira sepertiga di DPR itu keturunan PKI,” tandasnya.

Hal senada juga dikemukakan oleh Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein, bahwa ternyata paham komunis masih eksis di Indonesia. Mereka mendapat binaan dari seorang profesor dari Amerika Serikat. Profesor itu mendidik kader-kader komunis agar bisa masuk ke dunia kepemerintahan, dan DPR.

“Waktu Jokowi mau jadi presiden mereka datang dan menawarkan dukungan 15 juta dengan syarat Jokowi harus minta maaf dan meminta rehabilitasi. Waktu itu Jokowi menolak. Tapi , saya baca konsep pidato RAPBN 16 Agustus 2015, mau dimasukan permohonan maaf negara dan rehabilitasi. Tapi Jokowi tidak membacakan. Lampiran pidato Jokowi minta maaf masih saya pegang,” jelas Kivlan

Dia meminta semua pihak berhati-hati mengenai bahaya laten dari komunis tersebut. “Orang komunis ini militan, menyebarkan propaganda dan fitnah,” tegas Kivlan.

Baca Juga:

Pihaknya menceritakan pada tahun 2003 muncul upaya elemen komunis meminta pemerintah membuat Undang-Undang Rekonsiliasi. Namun, Mahkamah Konstitusi kemudian membatalkan UU tersebut.

“Mereka meminta UU rekonsiliasi supaya mereka tidak salah, ini fakta bukan ilusi,” hematnya.

Pewarta: Roby Nirarta
Editor: M. Yahya Suprabana

Exit mobile version