Hukum

Maling Gula Pasir Ditangkap Polisi

Kapolsek Ponorogo, AKP Haryo Kusbintoro
Kapolsek Ponorogo, AKP Haryo Kusbintoro memberikan keterangan kepada media usai jajarannya menangkap dua pelaku pencuri gula pasir milik CV Aloha, Tito Adi Suarsana warga Dukuh Krajan, Desa Sragi, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, Kamis (9/1). (Foto: Muh Nurcholis/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Ponorogo – Jajaran Polres Ponorogo, Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian gula pasir. Dalam keterangannya Kapolsek Ponorogo, AKP Haryo Kusbintoro menjelaskan bahwa kasus pencurian gula pasir terjadi di Gudang CV Aloha, Kelurahan Keniten, Kecamatan  Ponorogo, Kabupaten Ponorogo.

Didampingi Kanit Reskrim Polsek Ponorogo, Iptu Rosyid Effendy memaparkan jajaran Polsek Ponorogo berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sak karung warna putih berisi gula pasir berat 80 kilogram.

“Uang tunai sebesar delapan ratus ribu rupiah dari hasil penjualan gula,” kata AKP Haryo Kusbintoro, Kamis (9/1/2020).

Pelaku pencurian
Tersangka maling gula pasir milik CV Aloha di Ponorogo. (Foto: Muh Nurcholis/NUSANTARANEWS.CO)

Dia menambahkan pihaknya juga mengamankan 1 unit sepeda motor vixion AE 2774 TQ yang digunakan untuk mengangkut gula. Selain itu diamankan 2 orang tersangka yaitu NS (29 th) warga Dukuh Joresan I, Desa Joresan, Kecamatan Mlarak, Ponorogo serta FPS (41 th) warga Dukuh Puyut, Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pemilik CV Aloha, Tito Adi Suarsana warga Dukuh Krajan, Desa Sragi, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, Selasa (7/1/2020) mendapat laporan dari para pelanggan toko mengeluhkan berat gula pasir berisi 50 Kg didapati setiap pengiriman beratnya berkurang.

Baca Juga:  Viral!!! Wartawan Geruduk SMAN 01 Tulungagung Ketua AWASI Angkat Bicara
Maling gula pasir
Tersangka pencurian gula pasir milik CV Aloha di Ponorogo. (Foto: Muh Nurcholis/NUSANTARANEWS.CO)

“Kemudian korban melakukan pengecekan dan penimbangan ulang di  Gudang CV Aloha dan mendapati bahwa pengiriman gula dari gudang Pabrik gula didapati banyak berkurang rata-rata setengah kilo gram, kemudian korban melakukan pengecekan ke pihak pabrik gula ternyata berat dalam satu saknya berisi lima puluh kilo gram lebih,” tambahnya.

Selanjutnya korban mendapati ternyata sopir korban melakukan pencurian gula dengan cara menusuk setiap sak dan dikumpulkan menjadi satu atau 2 sak dan dijual kembali. “Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak dua belas juta rupiah,” imbuhnya.

Atas kejadian itu Tito melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ponorogo. “Kedua orang tersangka saat ini sudah kita bekuk,” jelasnya.

Pewarta: Muh Nurcholis

Related Posts

1 of 3,053