Berita UtamaLintas NusaTerbaru

Maksimalkan Pengelolaan Sampah Regional, Revisi Perda Pengelolaan Sampah di Jawa Timur Dikebut

Maksimalkan pengelolaan sampah regional, revisi perda pengelolaan sampah di Jawa Timur dikebut.
Maksimalkan pengelolaan sampah regional, revisi perda pengelolaan sampah di Jawa Timur dikebut.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – DPRD Jawa Timur terus melakukan penggodokan revisi perda pengelolaan sampah regional di Jawa Timur. Pasalnya, perda tersebut diharapkan menjadi payung hukum dalam pengelolaan sampah regional dan sebagai dasar didirikannya tempat pengelolaan sampah regional di propinsi tersebut.

Menurut anggota Komisi D DPRD Jawa Timur Martin Hamonangan mengatakan untuk pengelolaan sampah regional tentunya akan dibicarakan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dimana saat ini di Jawa Timur sedang dibangun tempat pengelolaan sambah B3 dimana bisa dimaksimalkan untuk juga pengelolaan sampah regional.

“Kalau di Dawar Blandong itu nanti bisa dimaksimalkan untuk Indonesia Timur. Saya mengambil contoh di Bali dimana residu dari sampah regional bisa diolah menjadi briket. Ini yang harus bisa diambil oleh Jawa Timur untuk mencontohnya,” kata politisi PDI Perjuangan ini saat dikonfirmasi di sela-sela forum diskusi perda pengelolaan sampah regional di Surabaya, Selasa (11/7).

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Diganjar Penghargaan atas Komitmen dalam Penanggulangan Narkoba

Martin mengatakan sebagai amanat UU No 18 tahun 2008 yang menjadi leading sektor dari pengelolaan sampah regional adalah propinsi. “Oleh sebab itu dibutuhkan perangkat dimana realisasi dari perangkat tersebut adalah perda,” tambahnya.

Terkait dengan sanksi, kata Martin, tentunya setiap peraturan harus ada sanksi baik berupa denda maupun ganti rugi. “Menurut saya sanksi bisa diberikan dalam PKS (Perjanjian Kerja Sama) antar daerah dalam pengelolaan sampah regional. Biar tidak jadi macan ompong dalam penerapannya harus ada sanksinya,” terangnya.

Sedangkan Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur Agung Mulyono mengatakan pihaknya mendorong se ideal mungkin revisi perda pengelolaan sampah segera mungkin. “Nanti tidak sekedar Raperda saja, nanti kalau sudah jadi maka akan disosialisasi ke dapil masing-masing,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Hal senada juga dikatakan ketua pokja pengelolaan sampah DPRD Jawa Timur Satib. Politisi Gerindra tersebut mengatakan pihaknya yakin untuk sanksi terhadap pemerintah kota maupun kabupaten tidak ada.

Baca Juga:  Bea Cukai Nunukan Lakukan Hibah dan Musnahkan Barang Ilegal Lainnya

“Untuk realisasi pengelolaan sampah regional nantinya ada kerjasama antara Propinsi dan daerah di Jawa Timur nantinya tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dimana peran Propinsi memberi pemahaman kabupaten/kota untuk membangun tempat pengelolaan sampah regional,” ungkap pria asal Jember ini.

Dalam perda pengelolaan sampah regional tersebut, kata Satib, juga memberikan ruang pihak swasta untuk ikut terlibat dalam pengelolaan sampah tersebut. (setya)

Related Posts

No Content Available